BERAU TERKINI Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau mengancam akan menindak tegas dan memproses hukum para penyewa kios di Jalan AKB Sanipah I jika terbukti melakukan penyewaan ulang (sub-sewa) kepada pihak lain tanpa izin pemerintah.

Ketegasan ini disampaikan Diskoperindag seiring dengan rencana revitalisasi kawasan padat penduduk yang dikenal sebagai kios 4×6 atau “Petak Seribu”. Praktik sub-sewa ini dinilai melanggar hukum karena hak pengelolaan mutlak milik Pemerintah Daerah (Pemda).

Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, menegaskan Pemkab akan mengambil langkah mitigasi awal berupa pendataan ulang. Ini dilakukan karena masa sewa kios berakhir pada Desember ini.

“Desember ini, masa sewanya berakhir. Nanti sekalian kami melakukan pendataan ulang,” tegas Eva Yunita.

Eva menjelaskan, jika dalam pendataan ulang terbukti adanya pelanggaran berupa sub-sewa kios, Diskoperindag tidak akan ragu untuk menyerahkan proses penindakan ke ranah hukum.

Sanksi awal yang menanti para penyewa yang melanggar adalah pemutusan perjanjian kontrak.

“Bisa saja kami memutus perjanjian kontraknya, bila itu terbukti benar,” tegas Eva.

Langkah penertiban ini juga terbukti berdampak positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Berau. Eva Yunita menunjukkan data realisasi penerimaan sewa kios 4×6 mengalami tren peningkatan yang signifikan dalam tiga tahun terakhir.

Pendapatan retribusi dari sewa kios tercatat mencapai Rp534,6 juta pada tahun 2024. Hingga Triwulan III 2025, pendapatan sudah mencapai Rp290 juta.

“Alhamdulillah, ini trennya positif, beri dampak ke pendapatan daerah,” tutup Eva. (*)