TANJUNG REDEB – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk proaktif memanfaatkan program penghapusan utang yang digulirkan pemerintah.
Inisiatif ini dipandang sebagai kesempatan emas bagi UMKM untuk membersihkan catatan kredit macetnya dan membuka jalan untuk mendapatkan permodalan baru.
Program yang telah berjalan sejak Januari 2025 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Diskoperindag Berau, Hidayat Sorang, menegaskan bahwa ini adalah peluang yang tidak boleh disia-siakan oleh para pelaku usaha yang sedang kesulitan.
“Program ini sangat diperlukan karena manfaatnya sangat membantu para pelaku UMKM. Jangan sia-siakan program ini,” ujar Hidayat.
Dengan terhapusnya utang macet, pelaku UMKM dapat memperbaiki riwayat kredit mereka di perbankan. Hal ini akan membuka kembali akses mereka terhadap produk-produk pembiayaan untuk mengembangkan usaha di masa depan.
Namun, Hidayat menekankan bahwa program ini memiliki kriteria yang sangat spesifik. Kebijakan ini ditujukan bagi UMKM yang benar-benar tidak mampu melunasi utangnya, seperti yang pinjamannya tidak memiliki agunan, atau yang agunannya sudah habis terjual namun belum bisa menutupi sisa utang.
Ia juga memberikan satu catatan penting, yaitu tidak semua jenis kredit bisa dihapuskan. Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi salah satu yang dikecualikan dalam kebijakan ini.
“UMKM yang punya Kredit Usaha Rakyat (KUR), tidak termasuk dalam kredit macet UMKM yang bisa dihapusbukukan,” tegasnya.
Saat ini, pihak Diskoperindag Berau tengah aktif mendata para pelaku UMKM yang memenuhi kriteria untuk diusulkan ke pemerintah pusat. Secara nasional, program ini menargetkan penghapusan kredit macet senilai Rp10 triliun dari sekitar satu juta pelaku UMKM.
Selain penghapusan utang, ada juga insentif lain seperti subsidi bunga untuk UMKM yang masih aktif. (Adv/aya)
