BERAU TERKINI – Kepala Dinas Perhubungan Berau, Andi Marewangeng, turut merespons aktivitas truk yang diduga memuat material batu bara menggunakan jalan umum hingga melintasi pemukiman penduduk.
Diketahui, baru-baru ini terpantau aktivitas dump truk berwarna kuning yang diduga memuat batu bara dengan penutup terpal di kawasan Teluk Bayur, Selasa (28/10/2025).
Andi mengatakan, pihaknya saat ini tengah menindaklanjuti informasi tersebut. Bahkan, dia juga tengah meminta informasi dari bidang-bidang lain yang membidangi lalu lintas dan angkutan jalan.
“Terutama di bagian Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal),” katanya kepada berauterkini, Rabu (29/10/2025).
Ketika disinggung terkait laporan penggunaan jalan umum oleh perusahaan pertambangan atau pihak lain, Andi menyebut mengenai hal itu pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kaltim.
“Sudah ada laporan ke kami. Sekarang sedang dalam proses koordinasi dengan BPJN di Balikpapan. Karena jalan yang digunakan adalah jalan berstatus nasional,” paparnya.
Penggunaan jalan umum untuk kegiatan pertambangan tanpa izin adalah ilegal dan dilarang berdasarkan Pasal 91 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara.
Selain itu, Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan sawit.
Dalam hal ini, Pemda punya andil melakukan pengawasan terkait Over Dimensi dan Over Load (ODOL).
Pihaknya juga akan melibatkan aparat kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu-lintas Nomor 22 Tahun 2009 terkait ODOL.
“Dan sifatnya nanti dilakukan razia didampingi aparat kepolisian seperti biasanya,” pungkasnya. (*)


 
											 
							 
							 
							 
							