SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Timur tengah menyiapkan sebuah kebijakan strategis untuk menjaga keawetan infrastruktur jalan.
Rencananya, aktivitas angkutan alat berat akan dialihkan dari jalur darat untuk memaksimalkan penggunaan jalur sungai, terutama Sungai Mahakam.
Langkah ini diambil sebagai solusi inovatif atas maraknya kerusakan jalan umum yang disebabkan oleh kendaraan dengan tonase berlebih. Sungai Mahakam diposisikan sebagai “jalan tol air” baru yang didedikasikan khusus untuk lalu lintas alat berat seperti ekskavator dan sejenisnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kaltim, Irhamsyah, menjelaskan bahwa mayoritas jalan di Kaltim merupakan jalan kelas III dengan batas Muatan Sumbu Terberat (MST) hanya 8 ton. Sementara, angkutan alat berat seringkali membawa beban jauh melampaui batas tersebut, yang menjadi penyebab utama kerusakan jalan.
“Banyak kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan bertonase besar. Maka, kami akan keluarkan surat edaran untuk mendorong perusahaan mengalihkan alat berat mereka melalui jalur sungai,” ujar Irhamsyah.
Gagasan ini menguat setelah Gubernur Kaltim menemukan langsung truk gandeng pengangkut ekskavator PC300 melintasi jalan umum saat melakukan kunjungan ke Kutai Barat. Temuan itu memicu kekhawatiran akan risiko kerusakan infrastruktur yang lebih parah jika tidak segera diatur.
Irhamsyah menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku spesifik untuk pemindahan alat berat. Sementara untuk angkutan hasil tambang seperti batubara, perusahaan tetap diwajibkan menggunakan jalan khusus atau hauling road.
“Penggunaan sungai hanya untuk alat berat, bukan angkutan hasil tambang seperti batubara,” tegasnya.
Kebijakan ini juga selaras dengan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2012 yang telah ada sebelumnya. Irhamsyah menekankan, surat edaran yang akan segera dirilis ini bertujuan untuk menekan dampak kerugian yang lebih besar bagi masyarakat akibat kerusakan jalan.
“Kalau tidak segera diatur, kerusakan jalan akan terus terjadi, dan masyarakat juga yang dirugikan,” pungkasnya. (*)
