KUKAR,- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutai Kartanegara (Disdukcapil Kukar) berinovasi memudahan pelayanan kepada masyarakat.

Sejak 2023 ini, Disdukcapil Kukar telah menerapkan sistem administrasi pelayanan kependudukan (Aminduk) di tingkat kelurahan dan desa.

Lewat sistem ini, warga bisa mengurus perbaikan kartu keluraga (KK) akta kelahiran dan dokumen lain di kelurahan dan desa.

Artinya, dengan sistem ini, warga di seluruh kelurahan dan desa tak perlu lagi jauh-jauh ke Disdukcapil kabupaten untuk mengurus dokumen kependudukan.

“Pelayanan tersebut bertujuan memudahkan warga mendapatkan semua jenis dokumen kependudukan,” kata Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto.

Untuk memastikan sistem itu berjalan mulus. Disdukcapil Kukar menyiapkan petugas narahubung Aminduk di setiap desa dan kelurahan.

“Dan semua petugas sudah resmi ditunjuk oleh kepala desa maupun lurah, dan sudah dibuatkan legitimasi berupa surat pengangkatan sebagai petugas narahubung,” ujarnya.

Sebenarnya, pelayanan berbasis online sudah dijalankan Disdukcapil Kukar sejak 2020 lalu. Sayangnya, aplikasi daring bernama dukcapilkukaronline masih menemui kendala.

Sebab, tidak semua desa di Kukar memiliki jaringan internet yang memadai. Masih banyak warga yang bermukim di area blank spot internet.

“Sekarang tidak ada alasan bagi masyarakat untuk mendapatkan dokumen termasuk memutakhirkan datanya,” pungkasnya. (*adv/diskominfokukar)