BERAU TERKINI – Disbudpar Berau menekankan pentingnya perlindungan karya lewat pendaftaran HAKI kepada pelaku ekraf.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau menggelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) dan Pendaftaran Merek bagi pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf), yang diikuti 30 peserta dari berbagai subsektor seperti wastra, kriya, kuliner, musik, hingga komunitas film dan video.
Kegiatan ini digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman para pelaku ekraf mengenai pentingnya perlindungan karya di tengah persaingan industri kreatif yang semakin berkembang.
Kepala Disbudpar Berau, Ilyas Natsir, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut dilatarbelakangi oleh masih rendahnya pengetahuan masyarakat, terutama pelaku ekraf dan UMKM, mengenai apa itu Kekayaan Intelektual dan bagaimana mendaftarkan merek mereka.
“Masih banyak pelaku ekraf yang belum memahami pentingnya KI, padahal karya yang mereka hasilkan memiliki nilai ekonomi dan perlu perlindungan hukum. Ini yang ingin kami dorong melalui sosialisasi ini,” ujar Ilyas.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan Talanpekda Kabupaten Berau, khususnya kebijakan pertama yang menekankan peningkatan kualitas SDM pelaku ekraf pada enam subsektor prioritas.
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada sejumlah dasar hukum, yaitu UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, serta Talanpekda Kabupaten Berau.
Dalam sosialisasi ini, narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hajali, memberikan pemaparan mengenai pentingnya KI bagi para pelaku industri kreatif.
Beberapa tujuan utama dari perlindungan KI yang disampaikan dalam kegiatan tersebut antara lain melindungi hasil karya, memberikan kepastian hukum, menambah nilai ekonomi produk, meningkatkan daya saing, mendukung upaya pengembangan ekraf di daerah.
Ilyas berharap, melalui kegiatan ini para pelaku ekraf di Berau semakin memahami pentingnya melindungi karya mereka serta terdorong untuk segera melakukan pendaftaran KI dan merek.
“Dengan meningkatnya kesadaran dan pemahaman, kami ingin pelaku ekraf bisa lebih percaya diri, terlindungi secara hukum, dan mampu bersaing hingga tingkat nasional,” tutupnya.(*)

