BERAU TERKINI – Disbdupar Berau mengingatkan kepada pelaku usaha penginapan dan resort untuk memenuhi aturan pendirian bangunan.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam pembangunan fasilitas wisata yang memanfaatkan ruang laut.
Hal ini karena banyaknya bangunan wisata yang tidak hanya berdiri di daratan, tetapi juga meluas hingga ke wilayah perairan.
Staf Teknis Pengawasan Kepariwisataan Disbudpar Berau, Andi, mengatakan pembangunan penginapan atau resort dan sarana wisata lainnya di atas laut harus melalui mekanisme perizinan yang ketat.
Pasalnya, pemanfaatan ruang laut berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Menurutnya, setiap kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang diterbitkan oleh KKP.
“Pembangunan yang memanfaatkan ruang laut tidak bisa sembarangan. Harus ada izin KKPRL dari KKP karena itu menjadi kewenangan provinsi dan pusat,” ujarnya.

Andi menambahkan, dokumen KKPRL saat ini juga menjadi bagian dari kelengkapan administrasi pembangunan dermaga wisata di Pulau Kakaban, Kampung Payung-Payung, Kecamatan Maratua.
Pembangunan tersebut diarahkan untuk mendukung pengembangan destinasi wisata secara tertib dan sesuai regulasi.
Selain pengawasan perizinan, Disbudpar Berau akan melakukan pemutakhiran data destinasi dan pelaku usaha pariwisata secara bertahap mulai Februari 2026, sebelum Ramadan.
“Tujuannya ubtuk memperkuat pengawasan serta memastikan pengelolaan pariwisata bisa lebih terdata dan berkelanjutan,” tutupnya.(*)
