BERAU TERKINI – Pelayanan kesehatan di RSUD dr Abdul Rivai mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat dalam beberapa waktu belakangan. Bahkan, DPRD Berau juga memberikan sejumlah evaluasi terhadap pelayanan di rumah sakit milik Pemkab Berau tersebut.

Beberapa waktu ini juga beredar kabar dewan pengawas mengusulkan penggantian Direktur RSUD dr Abdul Rivai kepada Bupati Berau. 

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Berau yang juga dewan pengawas RSUD dr Abdul Rivai, Lamlay Sarie, menyatakan, hingga saat ini belum ada catatan secara resmi dari dewas.

Namun, Lamlay mengingatkan proses peremajaan manajemen merupakan kebijakan biasa dan lumrah dilakukan untuk memperbaiki kualitas manajemen di rumah sakit.

Peremajaan manajemen harus dilakukan demi memiliki sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni dalam mengejar target pemerintah daerah.

“Tidak ada ya, tapi peremajaan itu memang penting,” kata Lamlay saat ditemui Berauterkini, Rabu (1/10/2025).

Suasana pelayanan di RSUD dr Abdul Rivai. (Sulaiman/BT)
Suasana pelayanan di RSUD dr Abdul Rivai. (Sulaiman/BT)

Lamlay mengatakan, dalam manajemen yang masih kurang baik saat ini, perbaikan dapat dilakukan dalam masa satu tahun. Dengan komitmen tinggi pihak manajemen, seharusnya langkah tersebut bisa ditunaikan dengan baik.

“Kalau perbaikan di dinas mungkin tiga tahun. Tapi kalau di rumah sakit, satu tahun cukup,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Lamlay mengakui sejatinya sektor pelayanan publik menjadi lumbung masalah yang masuk baik dari internal maupun eksternal.

Namun, bukan berarti masalah tersebut tak dapat diselesaikan. Dibutuhkan strategi jitu dalam mengelola manajemen agar perbaikan dapat diatasi saat keluhan tersebut masuk ke meja manajemen.

“Jangan dibiarkan masalah itu, karena akan jadi bom waktu,” tegas Lamlay.

Dirinya menyebut, keluhan bisa saja datang dari berbagai macam sumber pelayanan, mulai ruang poli, ruang rawat inap, parkiran, ruang operasi, toilet, radiologi, dan semua bagian pelayanan lainnya.

Semua titik tersebut dipastikan memiliki poin keluhan. Hal ini harus menjadi perhatian serius manajemen rumah sakit agar keluhan serupa tak selalu terulang.

“Jangan sampai tidak ada tempat untuk mengutarakan keluhan itu,” tuturnya.

Selain itu, diperlukan kecakapan manajemen dalam menerjemahkan seluruh aturan yang muncul di level pusat hingga daerah. Baik itu undang-undang kesehatan, aturan kementerian keuangan, hingga aturan turunan yang dapat berupa peraturan daerah maupun peraturan bupati terkait kesehatan.

Pemahaman terhadap aturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang sesuai dengan standar pelayanan yang diatur secara resmi.

“Jangan disalahartikan atau bahkan tidak tahu aturan terbaru, karena ini sektor yang paling disorot,” ucap dia.

Dari sisi pengelolaan bisnis dan keuangan, manajemen rumah sakit juga masih perlu peningkatan karena keterisian tempat tidur seperti di ruang Edelweis sangat kurang.

Pengelolaan keuangan yang berasal dari BPJS Kesehatan maupun transaksi keuangan secara tunai juga perlu ditingkatkan.

Manajemen rumah sakit harus memiliki pembacaan neraca keuangan yang baik agar bisnis dapat berjalan sesuai target yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kita tidak mau ada hak yang mestinya ditunaikan, malah tidak dilaksanakan,” tegasnya.

Lamlay menambahkan, pembenahan tata kelola manajemen RSUD dr Abdul Rivai menjadi agenda penting yang mesti ditunaikan mengingat banyak kebutuhan yang harus dibenahi dari dalam rumah sakit. (*)