SAMARINDA – Emosi sesaat di jalan raya kembali berujung pada tindak pidana. Dipicu masalah sepele berupa senggolan sepeda motor, seorang wanita berinisial IK (28) tega melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar perempuan berinisial NA (17) di Kecamatan Loa Janan Ilir.
Peristiwa ini bermula dari insiden lalu lintas di Jalan Pattimura pada Kamis (10/7/2025) lalu. Sepeda motor yang dikendarai pelaku dan korban saling bersenggolan, yang kemudian menyulut perselisihan di antara keduanya hingga ke Jalan SMP, Kelurahan Rapak Dalam.
Di lokasi tersebut, IK yang sudah terbawa emosi menyuruh korban untuk turun dari motornya. Pelaku kemudian langsung menarik baju korban, memukul pipi kanan dan dahi kiri, serta mencakar wajah korban hingga menyebabkan luka.
Setelah kejadian, korban yang didampingi oleh kakaknya melaporkan tindak kekerasan tersebut ke Polsek Samarinda Seberang. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Baihaki, melalui keterangannya pada Senin (14/7/2025) menjelaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dipicu oleh insiden serempetan tersebut. Selain itu, pelaku juga mengaku tersulut emosi karena ucapan korban.
“Korban sempat mengucapkan kata-kata kasar, sehingga membuat pelaku emosi,” ujar Baihaki mengutip pengakuan pelaku.
AKP Baihaki membenarkan bahwa pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihaknya bergerak cepat setelah laporan diterima dan korban memberikan keterangan.
“Anggota opsnal langsung mengamankan pelaku, dan saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Atas perbuatannya menganiaya anak di bawah umur, pelaku IK kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (*)
