BERAU TERKINI – Aksi pria berinisial SE (51) asal Sei Bebanir Bangun, Kecamatan Sambaliung, yang mengamuk sambil membawa senjata tajam di area Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb diduga berkaitan dengan perkara lama yang pernah ia jalani sekitar tahun 2011.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti maksud kedatangan pelaku ke kantor pengadilan tersebut.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima, tindakan pelaku diduga berkaitan dengan perkara yang pernah dijalaninya beberapa tahun lalu.
“Informasinya, berkaitan dengan perkara yang terjadi sekitar tahun 2011, dia masih tidak terima dengan putusannya saat itu,” katanya, Selasa (10/3/2026).

“Namun kami juga tidak tahu secara rinci perkara yang dimaksud,” sambungnya.
Agung menjelaskan, pelaku ternyata bukan pertama kali datang ke kantor pengadilan.
Sebelumnya, pada 17 Januari 2026, pelaku juga sempat mendatangi PN Tanjung Redeb, di mana saat itu kondisi kantor sedang libur.
Meski demikian, pelaku sempat membuat keributan dan merusak tanaman yang berada di halaman depan kantor pengadilan.
“Kejadian itu sempat terekam kamera CCTV. Pelaku terlihat membuat kegaduhan di area pengadilan,” jelasnya.
Dalam kejadian terbaru, pelaku kembali datang dengan membawa parang dan berusaha masuk ke dalam gedung pengadilan.
Setiap kali ditanya maksud kedatangannya, pelaku selalu menyampaikan ingin bertemu langsung dengan Ketua PN Tanjung Redeb.
“Kami juga tidak tahu siapa ketua yang dimaksud karena perkaranya itu tahun 2011. Apakah yang dia maksud saat itu ketua pengadilannya atau ketua majelisnya,” katanya.
Saat ditanya apa perkara pada 2011 itu, Agung menjawab bahwa di tahun itu semua perkara diinput secara manual dan tidak sempat mengecek satu per satu.
“Kami juga tidak tahu siapa namanya dan alamatnya, karena sore harinya langsung dilaporkan ke aparat kepolisian,” terangnya.
Hingga saat ini, pihak pengadilan belum mengetahui secara pasti motif di balik tindakan tersebut.
“Kami menduga, pelaku ingin mencari keadilan terkait perkara lama yang pernah menjeratnya,” paparnya.
Pihak pengadilan pun menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada kepolisian.
Dengan adanya kejadian ini, masyarakat diharapkan dapat menyampaikan aspirasi atau permasalahan hukum melalui jalur yang benar.
“Kalau tidak terima dengan hasil putusan, ada jalur resmi yang bisa ditempuh. Tanpa melakukan tindakan yang dapat membahayakan orang lain,” pungkasnya. (*)
