Foto: Suasana usai Bupati Berau Sri Juniarsih menggelar pertemuan dengan P3K Berau, di Gedung Pertemuan Bapelitbang Berau, pada Selasa (21/3/2022).

TANJUNG REDEB – Bupati Berau Sri Juniarsih, tak kuasa menahan tangis kala dirinya bersalaman dan dipeluk oleh puluhan ibu-ibu berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada Selasa (21/3/2022) siang, Sri yang ditemani Pj Sekda Berau Agus Wahyudi, melakukan pertemuan dengan 300 orang PPPK, di Ruang Pertemuan Bapelitbang Berau.

Ratusan pegawai tersebut mengadu langsung ke Bupati Berau perihal pemangkasasn sekitar 60 persen nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), pada 2023 ini.

Kondisi itu terjadi lantaran pada tahun ini, pemerintah mengalami kenaikan angka jumlah PPPK sebanyak seribu orang. Menjadi 1.400 orang yang tersebar di 13 kecamatan di Berau.

Ditambah lagi dengan surat edaran terbaru dari Kemenkeu. Yang menyebutkan bantuan pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum alias DAU hanya Rp 71,2 miliar.

Sementara untuk memenuhi kebutuhan pemberian TPP untuk 1.400 orang, Pemkab Berau membutuhkan anggaran sekitar Rp 116 miliar. Bila mengacu pada besaran TPP lawas, senilai Rp2,8 juta- Rp3,5 juta tergantung lokasi bertugas.

Ditemui usai mengikuti pertemuan, Sri Juniarsih mengaku kondisi tersebut membuat pemerintah dilema. Di tengah desakan pemulihan ekonomi pasca pandemi, pemerintah justru dibuat kelimpungan atas masalah yang dihadapi pemerintah saat ini.

“Jujur kami dilema,” kata Sri kepada awak media.

Meski begitu, sebagai orang nomor satu di Bumi Batiwakkal. Sri komitmen untuk mencarikan solusi bagi tenaga PPPK agar tetap mendapatkan hak yang setara dengan pejabat yang berstatus sebagai PNS.

“Kami akan cari solusinya, agar tidak keluar lagi kata-kata adanya ‘diskriminasi’,” sebut dia.

Dirinya pun memohon dukungan dari seluruh PPPK. Agar pemerintah mendapatkan solusi terbaik atas masalah yang dihadapi pemerintah saat ini.

“Saya memohon dukungan, agar pemerintah mendapatkan solusi terbaik,” pintanya.

Sementara itu, Pj Sekda Berau Agus Wahyudi, menyatakan dalam perumusan formula kebijakan TPP Pemkab Berau tetap akan mengacu pada aturan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.

Adapun aturan yang ia maksud, yakni soal aturan belanja pegawai dibatasi hanya sebesar 30 persen dari nilai APBD Berau.

“Penggunaan anggaran daerah itu, ada rambu-rambu yang harus ditaati,” tegas Agus.

Demi menjawab keresahan PPPK, pemerintah bakal melakukan konsultasi ke pemerintah pusat terkait potensi penggunaan anggaran lain dalam melunasi kewajiban upah kepada PPPK tersebut.

Mengingat jumlah DAU yang terbatas, maka akan ada kemungkinan pemerintah menggunakan dari anggaran yang telah ditetapkan pemerintah dari besaran APBD Berau.

“Pasti diambil dari nilai APBD berau juga. Inshallah sepekan ke depan akan ada formula yang ditetapkan oleh pemerintah. Karena mereka juga mesti gajian kan,” beber dia.

Sementara itu, Koordinator PPPK Guru dan Penyuluh Boy Sandi, menyatakan bakal menunggu hasil ramuan pemerintah dalam menetapkan besaran TPP.

Akan tetapi, dia berharap agar angka yang dikeluarkan nantinya selaras dengan besaran yang diberikan pada 2022 lalu.

“Kami berharap angkanya sama dengan tahun sebelumnya,” pinta dia tegas. (*/adv)

Reporter: Sulaiman