TANJUNG REDEB – Rusli, Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Berau mengungkapkan, sepanjang tahun 2023 Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Berau menangani 16 kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Dari jumlah itu, 4 diantaranya pencabulan anak.

ABH, jelasnya, merupakan anak yang diduga telah melakukan tindakan kriminal yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum, karena telah melanggar undang-undang hukum pidana.

Kasus itu, bisa anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, maupun anak yang menjadi saksi tindak pidana.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial (Dinsos) Berau, Rusli menyampaikan,

Tahun 2022 lalu,  ungkap Rusli, pihaknya telah menangani 14 kasus anak yang berhadapan dengan hukum dan setahun kemudian atau pada tahun 2023, ada 16 kasus dengan 5 jenis kasus berbeda yang ditanganinya.

 

Lima kasus berbeda itu, yaitu kasus pencabulan yang melibatkan 4 anak. Pencurian sebanyak 7 anak. Kasus pembunuhan yang melibatkan seorang anak.

Selain itu, anak korban kekerasan fisik dan mental sebanyak 3 anak serta korban eksploitasi ekonomi dan/atau seksual ada 1 anak, baik yang terdiri dari pelaku maupun korban.

“Tahun ini memang ada peningkatan. Kadang kita terima langsung laporan dari masyarakat dan juga menerima informasi dari Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Berau,” ucap Rusli.

Setelah menerima informasi, pihaknya melakukan asesmen atau mengumpulkan  data dan informasi. Kemudian melakukan koordinasi dengan UPT PPA dan Unit PPA Polres Berau.

“Dari asesmen, kita bisa tahu tindaklanjutnya. Biasanya, kami merujuk ke UPTD Panti Sosial Perlindungan Anak (PSPA) di Samarinda,” terangnya.

Dijelaskan, di Kabupaten fokusnya pada pelayanan di luar panti. Sementara yang berkewajiban memberikan pelayanan di dalam panti, sebenarnya Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Kebanyakan kasusnya itu pelecehan seksual yang dilakukan orang-orang terdekat, seperti orang tua angkat korban, saudara, tetangga dan sebagainya, terbanyak ada di Kecamatan Kelay, Biatan, Talisayan, Batu Putih, dan Tanjung Redeb, Maratua, Derawan dan lainnya.

Di dalam panti, ABH akan ditindak sesuai dengan kebutuhannya. Jika masih sekolah akan direhabilitasi, sekaligus disekolahkan hingga lulus SMA.

Permasalahan anak merupakan tanggung jawab negara, bukan hanya pemerintah, tetapi lebih baik terbangun sinergi seluruh jajaran yang memiliki peran dan kepedulian terhadap anak.

“Kalau anak-anak pasti akan dilanjutkan sekolahnya di sana (Samarinda) sampai lulus SMA,” jelasnya. (*)

Reporter: Dini Diva Aprilia

Editor : s4h