BERAU TERKINI – Dinkes Berau menjelaskan RSUD Tanjung Redeb yang akan dioperasionalkan pada bulan Mei 2026 mendatang masuk dalam kategori rumah sakit tipe C.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Perizinan Fasilitas Kesehatan, Dinkes Berau, Ratna Latif.
Ratna Latif mengatakan, untuk operasional awal, RSUD Tanjung Redeb masuk dalam klasifikasi rumah sakit tipe C.
Klasifikasi rumah sakit tipe C itu berdasarkan Permenkes dengan perhitungan jumlah tempat tidur yakni berjumlah minimal 100 tempat tidur.
“Untuk saat ini mungkin kita masih menggunakan jumlah tempat tidur sebagai acuan,” ungkapnya kepada Berauterkini.co.id, Selasa (13/1/2026).
Ratna Latif menyampaikan, ke depan, klasifikasi rumah sakit akan berubah dari semula jumlah tempat tidur menjadi kemampuan pelayanan di rumah sakit.

Lebih jauh, dirinya menjelaskan bahwa RSUD Tanjung Redeb nantinya akan dikelola Pemkab Berau. “Dikelola Pemda Insyaallah,” singkatnya.
Ditanyakan soal Dewan Pengawas atau Dewas RSUD Tanjung Redeb, pihaknya menyampaikan masih menunggu pembentukan BLUD.
Dia menjelaskan, berdasarkan Permendagri No.79 tahun 2018, pembentukan Dewas Rumah Sakit dilakukan ketika pengelolaan keuangan rumah sakit sudah dilakukan oleh BLUD dan dengan pendapatan rumah sakit minimal mencapai Rp 5 miliar.
“Dewan pengawas itu bisa ketika nanti sudah BLUD,” ujarnya.
“Itu ada di Permendagri 79 2018 terkait dengan Dewan Pengawas Rumah Sakit, atau Dewan Pengawas BLUD,” jelasnya.
