Foto CNBC Indonesia : Ilustrasi Obat Sirup
TANJUNG REDEB – Kementerian Kesehatan telah resmi melarang penggunaan obat jenis cair atau sirup untuk sementara waktu, instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Berau, Totoh Hermanto mengatakan, secara resmi, pihaknya belum mendapat edaran terkait larangan tersebut.
Ia menuturkan, polemik ini terjadi akibat adanya kemunculan kasus gagal ginjal akut misterius yang diduga menyerang anak-anak akibat obat jenis cair.
Kendati belum menerima edaran secara resmi, pihaknya akan tetap menindaklanjuti persoalan tersebut.
Diakuinya, pihaknya telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh apotek dan fasilitas layanan kesehatan, agar tidak meresepkan atau menjual obat sirup anak.
“Kami belum mendapat fisik dari edaran itu. Namun, kami akan minta semua untuk tidak menjualnya terlebih dahulu,” ucapnya, Kamis (20/10/2022).
Sesuai edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, rekomendasi Kemenkes tersebut berlaku untuk semua obat sirup atau obat cair dan bukan hanya paracetamol.
Sehingga dirinya meminta masyarakat untuk waspada terhadap obat yang saat ini dilarang peredarannya dan lebih menganjurkan para apoteker atau dokter untuk meresepkan selain obat jenis sirup.
“Diduga ada obat cair anak yang mengandung bahan etilen glikol,” tuturnya.
Ia menjelaskan, salah satu obat yang masif dijual dipasaran, yakni Sanmol sirup, kata dia, harus distop penjualannya. Lantaran, kandungan dari obat tersebut masih dalam tahap penelitian.
Sehingga untuk sementara waktu penjualan obat jenis sirup akan ditahan terlebih dahulu hingga nantinya dapat dipastikan keamanan obatnya dan mendapat instruksi dari Kementerian Kesehatan.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh orang tua, agar tidak menggunakan obat cair sirup untuk anak, segera bawa ke dokter saja. Biar bisa diresepkan yang lain,” jelasnya.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di layanan kesehatan, untuk memastikan bahwa obat yang masuk kategori dilarang, tidak diperjualbelikan.
“Pasti kita akan bertindak tegas, karena ini berkaitan dengan kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (*)