BERAU TERKINI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadap terdakwa Julius Gittes, dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Rabu (18/2/2026).

Dalam materi tuntutan yang dibacakan oleh JPU Nur Santi, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Tuntutannya hukuman mati,” tegas Nur Santi di hadapan majelis hakim.

Dalam amar tuntutannya, Nur Santi memaparkan empat poin utama yang menjadi dasar Julius harus dihukum mati. 

Pertama, terdakwa dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan sengaja dan telah direncanakan terlebih dahulu, hingga merampas nyawa korban.

Kedua, terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.‎

‎Perbuatan itu dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didakwakan secara kumulatif.

Ketiga, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana paling berat kepada terdakwa.‎

‎“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julius Gittes dengan pidana mati,” tegas Nur Santi.‎

Keempat, JPU meminta kepada majelis hakim menetapkan status seluruh barang bukti yang diajukan dalam persidangan.‎

‎“Barang bukti berupa alat dan pakaian yang digunakan terdakwa kami mohonkan agar dirampas untuk negara dan sebagian lainnya dimusnahkan,” kata Nur Santi.

‎Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Agung Dwi Prabowo, menunda persidangan dan menetapkan agenda lanjutan.‎

‎“Sidang berikutnya dijadwalkan pada 25 Februari 2026 dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa,” pungkasnya. (*)