BERAU TERKINI – Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau formasi tahun 2024 tengah memperjuangkan hak mereka atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Dugaan maladministrasi pun mencuat. Pasalnya, TPP tersebut dinilai belum dibayarkan sesuai ketentuan.

Perwakilan CPNS Formasi 2024, Putri, menjelaskan, setidaknya ada 358 CPNS formasi tahun 2024 yang menganggap pemberian TPP tersebut ganjil.

Menurutnya, berdasarkan Keputusan Bupati Berau Nomor 242 Tahun 2024 tentang tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, untuk jabatan seorang dokter dengan keahlian tertentu yang setiap hari menangani pasien masuk dalam kelas 9, yakni jabatan fungsional, bukan kelas 7 jabatan pelaksana seperti yang tercantum dalam formasi resmi dari BKPSDM.

“Ini kan keliru. Kami diberikan TPP oleh Pemkab Berau disamakan dengan tenaga pelaksana yang tidak memiliki keahlian khusus,” jelasnya didampingi sejumlah rekan sejawat, Minggu (2/11/2025).

“Jika, kami dikelompokkan di kelas 7 di aturan itu. Artinya, kami hanya mengurus administrasi dan tidak boleh menangani pasien,” tambahnya.

Dalam memperjuangkan haknya, Putri telah meminta penjelasan dari semua pihak, mulai dari koordinasi dengan BKPSDM Berau, BPKAD Berau, dan Sekkab Berau.

Bahkan, persoalan pemberian TPP itu juga telah sampai ke meja Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur.

“Semua tahapan untuk mempertanyakan TPP itu kami lakukan. Bahkan, ini juga sudah sampai ke Ombudsman. Satu-satunya jawaban, kami diminta menunggu perubahan Perbup yang dijanjikan selesai pada November ini,” katanya.

Dia menjelaskan, permasalahan bermula pada 11 Juli 2025. Saat itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mentransfer TPP CPNS di lingkungan Dinas Kesehatan Berau, berdasarkan kelas jabatan pelaksana, bukan sebagai jabatan fungsional. 

Dia mencontohkan, TPP yang seharusnya diterima berdasarkan kelas jabatan yang melekat pada jabatan fungsional sebagai dokter umum di daerah biasa (perkotaan).

Adapun, TPP diberikan sebesar 80 persen karena dianggap belum berstatus PNS.

Mereka menerima Rp8 juta terhitung 80 persen dari Rp10 juta. Sementara, dokter spesialis sebesar Rp20 juta terhitung 80 persen dari Rp25 juta.

Sedangkan, TPP yang didapatkan adalah sama rata Rp2,9 juta untuk semua tenaga medis CPNS 2025 di wilayah biasa (untuk wilayah terpencil dan sangat terpencil menyesuaikan dengan jabatan kelas 7).

“Jadi, kami selaku dokter CPNS, baik spesialis maupun tidak spesialis, itu hampir rata masuk di jabatan kelas 7 sebagai pejabat pelaksana. Dan ini juga sudah kami sampaikan ke Dinas Kesehatan selaku instansi yang membawahi kami,” paparnya.

Kondisi tersebut memicu ketidakpuasan rekan-rekan sejawatnya. Pasalnya, hal itu dinilai tidak sesuai dengan dasar hukum dan prinsip keadilan bagi CPNS yang telah menjalankan tugas sesuai jabatan fungsionalnya.

Guna mencari kejelasan, Focus Group Discussion (FGD) digelar Dinas Kesehatan pada 18 Juli 2025 melibatkan berbagai , mulai dari BKPSDM, BPKAD, Inspektorat, Bagian Hukum Setda, hingga perwakilan CPNS.

“Namun, forum tersebut belum membuahkan keputusan jelas mengenai dasar hukum pembayaran TPP sebesar 80 persen untuk CPNS jabatan fungsional yang masuk dalam kelas 7,” paparnya.

Tidak tinggal diam, pada 29 Juli 2025, pihaknya dari CPNS formasi jabatan fungsional mengirim surat resmi kepada Bupati Berau, Sri Juniarsih, agar dilakukan peninjauan terhadap Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2024 yang menjadi acuan pembayaran TPP.

“Menindaklanjuti hal itu, BKPSDM melalui telaahan staf pada 11 Agustus 2025 merekomendasikan agar TPP CPNS fungsional dibayarkan sebesar 80 persen dari nilai jabatan fungsional, bukan jabatan pelaksana,” jelasnya.

Sayangnya, hingga beberapa bulan setelah rekomendasi itu keluar, belum ada tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah.

Kondisi ini akhirnya mendorong CPNS melapor ke Ombudsman RI pada awal September 2025 atas dugaan maladministrasi.

Tidak lama setelah bersurat, laporan tersebut mendapat respons cepat.

Ombudsman pun kemudian memanggil seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk dimintai klarifikasi, termasuk BPKAD, BKPSDM, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum Setda, dan Bapelitbang.

“Karena penerapan pemberian TPP ini kami anggap sebagai asumsi bukan mengacu pada aturan seharusnya. Kami menganggap ini maladministrasi,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa seluruh OPD sepakat bahwa pembayaran TPP bagi CPNS jabatan fungsional seharusnya mengikuti nilai jabatan fungsional, berlaku sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan.

Rencananya, pembayaran TPP ini akan mulai dilaksanakan pada November 2025 setelah Perbup direvisi. Namun, pihaknya belum mengetahui apakah untuk pembayarannya yang bersifat surut dari Mei hingga Oktober 2025 atau bahkan hangus.

“Kami masih menunggu hasil rekomendasi resmi dari Ombudsman. Informasinya, dalam waktu dekat Ombudsman akan mengeluarkan hasil pemeriksaan. Khawatirnya, jangan sampai kami diangkat jadi PNS tahun depan, TPP ini tidak ada kejelasan,” jelasnya. (*)