BERAU TERKINI – Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb dinilai sudah tidak layak lagi menyandang status rumah tahanan.

Hal itu karena tingginya jumlah penghuni yang tidak sebanding dengan kondisi dan fungsi rutan.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur, Endang Lintang Hardiman, kondisi rutan saat ini lebih pantas dikategorikan sebagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB. 

“Kalau kita lihat kondisinya sekarang, ini sebetulnya sudah tidak layak lagi disebut rutan, apalagi rutan kelas II. Ini sudah layaknya lapas IIB,” kata Lintang saat melakukan kunjungan ke Rutan Tanjung Redeb, Selasa (20/1/2026).

Saat ini, Rutan Tanjung Redeb dihuni sekitar 601 warga binaan dan tahanan.

Jumlah yang dinilai menyulitkan proses pembinaan apabila tetap berada di lingkungan dan fasilitas yang ada.

“Dengan isi 601 orang, tentu agak sulit melakukan pembinaan secara maksimal dengan kondisi lingkungan seperti ini. Padahal, semuanya harus dibina, baik yang berstatus tahanan maupun warga binaan,” jelasnya.

Endang menegaskan, secara fungsi, rutan tersebut telah bergeser dari perannya sebagai tempat penahanan sementara.

Karena itu, perubahan nomenklatur dari rutan menjadi lapas dinilai sebagai langkah yang realistis dan mendesak.

“Memang sudah lebih layak untuk bergeser. Karena ada warga binaan di sana, ada tahanan di sana,” ujarnya.

Tak hanya soal status, Endang turut membuka peluang relokasi rutan dengan melibatkan pemerintah daerah melalui skema hibah lahan.

Menurutnya, persoalan kelebihan kapasitas dan lokasi rutan di tengah kota menjadi masalah klasik di banyak daerah.

Namun, ia mengingatkan, relokasi juga harus mempertimbangkan jarak agar tidak terlalu jauh dari pusat layanan hukum.

Jika terlalu jauh, dikhawatirkan akan menimbulkan keberatan dari Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.

“Kalau memang harus digeser, kita lihat dulu lokasinya. Jangan terlalu jauh juga, kasihan. Karena APH ingin lokasinya dekat,” katanya.

Sebagai contoh, Lintang menyebutkan Kota Samarinda, di mana pemerintah daerah menghibahkan lahan seluas 9 hektare untuk pembangunan lapas baru di sebelah Lapas Narkotika.

“Lahan itu dibangunkan lapas, setelah selesai langsung dihibahkan. Jadi kita menghindari potensi kerugian negara. Kalau tukar guling biasanya rawan perhitungan dan potensi masalah,” jelasnya.

Sehingga, jika Pemerintah Kabupaten Berau berkeinginan merelokasi Rutan Tanjung Redeb, maka penyediaan lahan menjadi kunci utama.

Pihaknya akan menindaklanjutinya dengan studi kelayakan dari Kementerian Hukum, termasuk penilaian langsung tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Tim akan turun melihat apakah benar layak, bagaimana prosesnya. Intinya, melihat kondisi rutan sekarang, sudah layak untuk digeser,” pungkasnya. (*)