Foto: Kepala Dinas Sosial Berau Iswahyudi

TANJUNG REDEB – Kemiskinan masih menjadi permasalahan di Kabupaten Berau. Jumlah masyarakat miskin sebanyak 13.310 jiwa atau 5,65 persen.

Pengentasan kemiskinan bisa dilakukan dengan bantuan sosial baik yang berasal dari pusat, provinsi maupun daerah.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Berau, Iswahyudi menjelaskan, ada beberapa jenis bantuan sosial yang bisa diberikan kepada masyarakat tidak mampu. Data masyarakat miskin terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Merupakan gabungan antara masyarakat yang pernah mendapatkan bantuan dan yang masih menerima bantuan.

“Bahkan, data lama juga masih terdapat di DTKS,” jelasnya.

Salah satu cara mengentaskan kemiskinan dengan memberikan bantuan sosial. Adapun melalui Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan kepada sekira 3.000 Kartu Keluarga (KK) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diberikan kepada sekira 4.000 KK dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Di mana sebagian besar penerima PKH merupakan penerima BPNT juga. Karena syarat-syaratnya masuk dalam BPNT.

Meskipun disebut non tunai, bantuan tetap diberikan secara tunai kepada masyarakat. Karena di Berau belum banyak tersedia e-warung. Sehingga, bisa membeli kebutuhan pangan di mana saja. Untuk diketahui program BPNT sebelumnya disebut bantuan sosial beras sejahtera (Rastra).

Sementara, BLT bersifat insidentil. Dan yang berhak menentukan yakni pemerintah pusat. Seperti BLT Bahan Bakar Minyak (BBM) pernah diberikan kepada masyarakat miskin ketika terjadi pergeseran harga BBM di Indonesia. Tapi saat ini bantuan tersebut sudah tidak ada lagi.

“Jika ada kebijakan BLT, mereka yang termasuk PKH dan BPNT juga harus dapat. Karena masuk ke dalam strata paling bawah,” terangnya.

Kendati begitu, pemerintah tidak mungkin memberikan bantuan secara terus menerus. Sehingga, perlu ada pemberdayaan juga bagi mereka. Adapun pemberdayaan dilakukan di panti sosial.

Di mana panti sosial hanya terdapat di provinsi. Dinsos Berau berperan untuk mengusulkan anak terlantar, yatim piatu atau masyarakat miskin lainnya untuk diberi pelatihan di sana.

“Bantuan provinsi itu lengkap, dari biaya operasional maupun makan dan minum selama tinggal di panti sosial tersebut,” ucapnya.

Semua bantuan tersebut sudah berbasis aplikasi, untuk menghindari bantaun tidak tepat sasaran. Menjadi domain bagi kepala kampung atau lurah untuk pengusulan maupun pencoretan. Bagi yang dianggap sudah mampu tidak bisa lagi mendapatkan bantuan. Sementara, yang layak bisa dimasukkan.

“Setiap bulan bisa diperbaharui. Kami akan memverifikasi dan ditindaklanjuti dengan surat pengantar Bupati Berau kepada Kemensos,” sebutnya.

Iswahyudi menambahkan, masyarakat umum juga bisa melakukan sanggah atau usulan melalui website cek bansos. Yang juga terbaca oleh Dinsos Berau. Untuk menjaga validitas berdasar laporan orang lain, ada tim yang diterjunkan langsung ke lokasi untuk melakukan cek. Semua sanggah dan usul yang masuk perlu dilakukan klarifikasi. (*)