TANJUNG REDEB, – Kepala Dinas Pertanahan Berau, Suprianto membenarkan ahli waris yang menyegel SMPN 1 Biduk-biduk memiliki sertifikat lahan. Dalam proses penyelesaian permasalahan, pihaknya mendapati bahwa ahli waris dapat menunjukan sertifikat sah.

Suprianto menyesalkan adanya kelalaian administrasi pada proses pembebasan lahan.  Sejak hibah dilakukan, Dinas Pendidikan perlu memperkuat kepemilikan lahan itu dengan surat-surat yang sah.

“Kami sudah cek ke lapangan. Ternyata, ahli waris ini bisa menunjukan sertifikat kepemilikan atas lahan itu,”ungkapnya Kamis (07/10/2021).

Karena kepemilikan sertifikat itu sah dan diakui Negara, maka sudah jelas jika ini lahan lahan SMP Negeri 01 Biduk-Biduk sah milik ahli waris dan tidak bisa diklaim oleh Pemkab Berau. Ia juga merasa aneh, mengapa bisa membangun fasilitas pendidikan di lokasi tersebut jika memang lahan bermasalah.

“Kita tidak tahu itu hibah orang tuanya atau seperti apa dan digugat oleh anak cucunya. Ini yang jadi polemik,” tegasnya.

Ia melanjutkan, saat ini lahan tersebut, dituntut oleh ahli warisnya. Ia meyakini,  lahan itu sejak awal bukan hibah. Jika memang hibah, seharusnya tidak ada tuntut menuntut. Dan pihak Dinas Pendidikan harus bisa menunjukan surat perjanjian hibah tersebut.

“Kami sudah turun kesana. Dari pemkab sudah tidak bisa berbuat apa-apa dengan adanya sertifikat itu. Tinggal cari solusinya, karena ada aset kita disitu,”tegasnya.(*)

Editor: RJ Palupi