BERAU TERKINI – Dinas Pangan mengungkap alasan penjualan beras medium di Berau kerap di atas harga eceran tertinggi atau HET.
Penerapan HET beras medium di Berau, Kaltim, dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, untuk diketahui Kaltim masuk dalam zona 2, di mana HET beras medium di zona ini sebesar Rp 13.100 per kg pada bulan Juli lalu dan menjadi Rp 14.000 per kg pada Agustus 2025.
Menurut Kepala Dinas Pangan Berau, Rakhmadi Pasarakan penerapan HET secara konsisten di Berau memang menemui sejumlah tantangan tersendiri.
Dia menyebut meskipun stok beras di wilayahnya dipastikan aman hingga akhir tahun, penetapan HET yang mengacu pada standar pusat berpotensi membebani petani dan distributor lokal.
Rakhmadi mengatakan, pemerintah pusat menetapkan HET berdasarkan zonasi wilayah, termasuk zona Kaltim. Namun, biaya produksi dan distribusi beras di Berau disebut jauh lebih tinggi dibanding daerah lain di zona yang sama. Hal ini menyebabkan kesenjangan antara harga patokan pemerintah dan realitas pasar lokal.

“Memang secara ketersediaan Alhamdulillah Insyaallah aman sampai akhir tahun. Namun persoalan utama kita adalah HET, karena jika dipaksakan, jelas akan memberatkan pelaku usaha dan petani lokal,” ujarnya saat dihubungi Berauterkini.co.id, Jumat (5/9/2025).
Lebih lanjut, Rakhmadi menyebut harga gabah di tingkat petani yang dibeli Bulog saat ini berada di kisaran Rp 6.500 per kg. Namun pedagang membuat selisih antara harga produksi dan HET yang ditetapkan pemerintah pusat menjadi tidak realistis.
“Bayangkan, harga dasar gabah di Berau ini Rp 6.500, jika digiling menjadi beras, total biaya mencapai Rp 13.000 HET yang ditetapkan hanya Rp 13.100 per kilogram, jelas tidak memungkinkan menutupi seluruh biaya produksi dan distribusi,” jelasnya.
Dia menambahkan, HET yang dipaksakan juga berisiko membuat petani enggan menjual hasil panennya, sementara distributor berhenti memasok beras ke Berau. Kondisi ini, menurutnya, bisa memicu kekosongan pasokan dan keresahan masyarakat.
“Jadi masalah HET ini memang krusial. Distributor tidak sanggup menjual dengan harga HET, bahkan bisa berhenti mendatangkan beras. Jika dipaksakan, pasokan dari petani lokal juga bisa hilang,” tegasnya.
Selain persoalan harga, dia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap izin edar pangan. Setiap produk beras yang beredar wajib memiliki izin resmi dan label jelas, sebagai upaya melindungi konsumen sekaligus menjamin kualitas.
“Untuk Izin edar ini bukan sekadar administrasi. Ini terkait keamanan, tanggung jawab produsen, dan perlindungan konsumen. Ritel pun mendukung penerapan aturan ini, karena konsumen akan mengandalkan kepastian kualitas,” pungkasnya
Dengan begitu, Rakhmadi menegaskan, bahwa kesadaran kolektif antara pemerintah, distributor, pedagang, dan petani menjadi kunci agar pasokan pangan tetap terjaga, harga di pasar wajar, dan masyarakat tidak panik.
“Tentu kami berharap semua pihak dapat bersinergi dan memahami situasi ini. Dengan koordinasi yang baik, pasokan aman, harga stabil, dan masyarakat bisa tetap tenang,” tutupnya.
