BERAU TERKINI – Pengawasan akan pangan segar lokal diperketat, Dinas Pangan Berau targetkan ratusan produk pangan teregistrasi.
Dinas Pangan Berau terus memperkuat pengawasan dan pendataan pangan segar yang beredar di masyarakat, mulai dari hasil pertanian, peternakan hingga perikanan.
Langkah ini dilakukan untuk menjamin keamanan pangan sekaligus mendorong pelaku usaha agar memiliki legalitas dan daya saing pasar.
Kabid Keamanan Pangan Dinas Pangan Berau, Sumarsono, menjelaskan pengawasan dilakukan dari hulu ke hilir melalui dua skema, yakni pre market dan post market.
“Pengawasan kita lakukan sejak di sentra produksi, terutama di kampung-kampung. Pelaku usaha kita bina agar menerapkan pengolahan pangan segar yang baik, aman, dan bebas dari bahan kimia berbahaya,” ujarnya.

Pembinaan tersebut menyasar produsen pangan segar asal tumbuhan, hewan, dan ikan. Jika produk dinilai memenuhi persyaratan, Dinas Pangan akan memfasilitasi registrasi dan sertifikasi pangan segar, sebagai dasar penerbitan izin edar.
Sejumlah produk pangan lokal Berau telah berhasil diregistrasi, di antaranya beras lokal dan komoditas rempah-rempah seperti lada, merica, dan bumbu kering lainnya. Registrasi ini menjadi kunci penting bagi produk lokal untuk masuk pasar yang lebih luas, termasuk ritel modern.
Selain pengawasan di sentra produksi, Dinas Pangan Berau juga melakukan pengawasan post market di pasar tradisional, pasar modern, hingga pusat perdagangan.
“Izin edar saat ini tidak memerlukan waktu lama karena sudah berbasis aplikasi OSS. Pemohon cukup mengajukan secara daring, lalu kami di Dinas Pangan melakukan verifikasi teknis dan lapangan,” jelas Sumarsono.
Untuk registrasi pangan segar, pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu. Setelah itu, Dinas Pangan akan menyesuaikan KBLI sesuai jenis komoditas dan mendampingi proses pengisian formulir hingga verifikasi lapangan.
“Kami fasilitasi semuanya, bahkan lewat WhatsApp karena banyak pelaku usaha yang lokasinya jauh, dari pesisir atau kampung-kampung. Tidak ada biaya, semua layanan gratis,” tegasnya.
Jika masih ada persyaratan yang belum terpenuhi, pelaku usaha dapat menandatangani surat komitmen. Izin tetap dapat terbit, sambil dilakukan pemenuhan standar secara bertahap, terutama terkait label dan kemasan.
Pada tahun sebelumnya, jumlah registrasi pangan segar telah melampaui target awal. Tahun ini, Dinas Pangan Berau optimistis jumlahnya meningkat signifikan.
“Tahun ini yang mengajukan sudah banyak. Karena satu pelaku usaha bisa mendaftarkan beberapa jenis produk dengan kategori berbeda,” ungkap Sumarsono.
Dari hasil pengawasan dan pengujian, Dinas Pangan memastikan tidak ditemukan penggunaan bahan berbahaya atau pestisida berlebih pada produk pangan segar yang diuji, baik sebelum maupun sesudah beredar di pasaran.
“Secara regulasi UMKM sebenarnya tidak wajib uji laboratorium, tapi karena kita punya anggaran, produk binaan tetap kita uji. Alhamdulillah semua memenuhi standar keamanan pangan,” tutupnya.(*)
