BERAU TERKINI – Beras yang didatangkan dari luar daerah dan diperjualbelikan di Berau harus mengantongi izin registrasi dan izin edar.

Dinas Pangan Berau menaruh perhatian serius terhadap masih beredarnya produk beras di pasaran yang belum mengantongi izin registrasi dan izin edar, khususnya beras yang didatangkan dari luar daerah.

Kondisi ini dinilai dapat memengaruhi iklim usaha pangan dan persaingan pasar yang sehat di daerah.

Kabid Keamanan Pangan Dinas Pangan Berau, Sumarsono, mengatakan bahwa penertiban perizinan beras bukan semata persoalan administrasi, melainkan bagian dari upaya menciptakan tata niaga pangan yang adil dan berkelanjutan.

“Beras adalah komoditas strategis. Karena itu, setiap produk beras berlabel yang beredar wajib memiliki izin registrasi dan izin edar agar peredarannya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Hasil pengawasan rutin di lapangan menunjukkan masih ditemukannya beras dari luar daerah, seperti Pulau Jawa dan Sulawesi, yang telah masuk dan dipasarkan di Berau tanpa kelengkapan izin.

Situasi ini dinilai berpotensi merugikan pelaku usaha yang telah patuh terhadap regulasi, sekaligus menciptakan ketidakseimbangan persaingan harga di pasar.

Satgas Pangan Gabungan turun ke sejumlah gudang beras dan ritel modern Kabupaten Berau, Jumat (24/10/2025).
Satgas Pangan Gabungan turun ke sejumlah gudang beras dan ritel modern Kabupaten Berau, Jumat (24/10/2025).

Selain produk dari luar daerah, Dinas Pangan Berau juga mencatat masih adanya produsen atau pelaku usaha lokal yang belum sepenuhnya melengkapi perizinan produknya.

Hal tersebut mencerminkan perlunya penguatan pembinaan agar pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing sekaligus kepatuhan terhadap regulasi.

Dalam menyikapi kondisi tersebut, Dinas Pangan Berau memilih mengedepankan pendekatan pembinaan dan edukasi usaha dibandingkan penindakan langsung.

Langkah ini dilakukan untuk mendorong pelaku usaha, baik distributor maupun pedagang, agar segera menyesuaikan diri dengan ketentuan perizinan yang berlaku.

“Pembinaan kami arahkan agar pelaku usaha memahami bahwa izin ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan stabilitas pasar,” jelas Sumarsono.

Ke depan, Dinas Pangan Berau berkomitmen terus melakukan pengawasan berkala terhadap peredaran beras, sekaligus memfasilitasi pelaku usaha dalam proses pengurusan izin.

Dengan penertiban ini pihaknya berharap peredaran beras di Berau dapat berjalan lebih sehat, mendukung perlindungan konsumen, serta menciptakan iklim ekonomi pangan yang kondusif.(*)