TANJUNG REDEB– Dalam rangka memperkuat sektor industri lokal dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengembangan inovasi, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau telah menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan pemberdayaan industri melalui fasilitas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran penting HAKI dalam melindungi dan mendorong kreativitas serta inovasi masyarakat, khususnya di kalangan pelaku industri kecil dan menengah (IKM).
Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, dalam sambutannya menyampaikan bahwa hak kekayaan intelektual memegang peran penting dalam memperkuat daya saing industri nasional.
“Melalui perlindungan HAKI, karya dan inovasi masyarakat dapat terlindungi secara hukum, sehingga membuka peluang untuk pengembangan bisnis yang lebih luas,” ujar Eva.
Dalam kegiatan tersebut, berbagai program dan fasilitas yang mendukung pengurusan HAKI untuk produk-produk lokal juga diperkenalkan. Fasilitas ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dan pelaku usaha untuk mendaftarkan merek, paten, dan desain industri mereka sehingga mendapatkan perlindungan dari potensi pelanggaran hak cipta.
Eva juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas HAKI ini sebagai upaya untuk melindungi produk lokal dari ancaman persaingan global.
“Melibatkan masyarakat dalam proses ini tidak hanya akan meningkatkan nilai tambah produk, tetapi juga mendorong terbentuknya identitas produk Indonesia di pasar global,” ungkapnya.
Dengan dukungan fasilitas HAKI, diharapkan para pelaku IKM dapat lebih percaya diri dalam memasarkan produk mereka, sekaligus melindungi hak-hak cipta dan inovasi yang dimiliki. (*)