Reporter : Redaksi
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Dilema warga Kampung Merasa, Kabupaten Berau memperjuangkan lahan, namun dihadapkan dengan tambang diduga tak berizin serta PT Berau Coal. Pihak Berau Coal menyebut itu hanya pengeboran.

Dengan kondisi demikian masyarakat Kampung Merasa, kini menghadapi ancaman serius terhadap lahan dan kebun mereka.

Setelah bertahun-tahun lahan mereka dikeruk secara tak resmi oleh pihak-pihak tertentu. Kini, diduga ada perusahan resmi tiba-tiba masuk dan melakukan pengeboran di lahan milik masyarakat setempat.

Ketua Adat Kampung Merasa, Amat, mengaku sangat kecewa dengan hal tersebut. Menurutnya, persoalannya tidak kunjung selesai, setelah kawasannya digali oleh aktivitas tambang yang diduganya tidak ber ijin. Kini tambang resmi, yakni PT Berau Coal juga melakukan pengeboran di sana.

24e dilema 4

“Ibarat keluar mulut buaya masuk mulut harimau. Kini lahan dan kebun masyarakat yang selama ini telah dikeruk secara ilegal oleh pihak tertentu. Sekarang, tiba-tiba ada perusahaan masuk lagi melakukan pengeboran di lahan masyarakat,” keluhnya, Senin (22/7/2024).

Dijelaskan, pada tahun 2015 lalu, masyarakat Kampung Merasa sudah pernah menghadapi situasi serupa. Bahkan, warga di sana sempat dilarang untuk berladang, hingga sempat terjadi bentrok dengan pihak-pihak yang mengklaim lahan tersebut.

Ketidakpastian dan kurangnya informasi mengenai hak atas tanah serta peraturan yang berlaku membuat masyarakat merasa terjepit diantara kepentingan pihak-pihak yang berbeda.

“Kini masyarakat bingung mau mengadu ke mana. Masalah ini tidak hanya mengancam mata pencaharian masyarakat, tetapi juga merusak hubungan sosial dan adat yang sudah terbentuk selama bertahun-tahun,” jelas Amat.

24e dilema 3

Masyarakat yang sebagian besar bergantung pada lahan pertanian dan kebun sebagai sumber penghidupan utama, kini harus menghadapi tantangan besar untuk mempertahankan hak mereka atas tanah.

Kondisi ini, kata Amat, menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat. Siapa yang sebenarnya memiliki hak atas lahan tersebut.

“Apakah masyarakat harus menyerahkan tanah mereka begitu saja? Bagaimana nasib mereka, jika lahan yang menjadi sumber penghidupan utama diambil alih oleh perusahaan tambang,” paparnya sedih.

Ditegaskan, siapapun, baik ilegal maupun legal, yang terkena dampak adalah masyarakat. Tidak peduli apakah aktivitas tersebut dilakukan oleh pihak ilegal atau perusahaan dengan izin resmi. Yang jelas, adalah masyarakat yang harus menanggung dampaknya.

“Kami kehilangan lahan, kehilangan sumber penghidupan dan harus menghadapi ketidakpastian masa depan,” rintihnya.

Masyarakat Kampung Merasa berharap, ada perhatian serius dari pemerintah dan pihak berwenang untuk menangani masalah ini.

24e dilema 2

Warga setempat menginginkan keadilan dan perlindungan atas hak-hak mereka sebagai pemilik lahan.

“Harapannya, ada dialog terbuka dengan pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan tambang, untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan,” pintanya.

Masyarakat Kampung Merasa, lanjutnya, tidak meminta lebih dari hak mereka untuk hidup dan bekerja, terutama di tanah yang telah mereka diami selama bertahun-tahun.

Mereka berharap, ada solusi yang memungkinkan warga di sana tetap dapat berladang dan mengelola kebun mereka tanpa ancaman dari pihak manapun.

“Semoga pemerintah dan pihak-pihak terkait segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini,” inginnya.

Sementara itu,  Corporate Communication Superintendent  PT Berau Coal, Rudini, mengatakan terkait dengan dugaan tersebut, PT Berau Coal beraktivitas pada area atau lokasi yang telah mendapatkan izin (persetujuan) secara resmi dari pemerintah.

Karena kegiatan pengeboran eksplorasi Berau Coal berada pada areal dengan status Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), maka untuk melakukan kegiatan pada area tersebut di bawah wewenang pemerintah.

“Untuk melakukan aktivitas di sana, kami telah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Eksplorasi yang diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,” jelasnya, Selasa (23/7/2024).

“Selain itu, area tersebut merupakan konsesi PKP2B PT Berau Coal yang diterbitkan sejak tahun 1983,” tambahnya.

Perlu digarisbawahi, jelas Rudini, bahwa kegiatan Berau Coal saat ini hanya melakukan pengeboran eksplorasi, bukan melakukan penambangan batu bara.

Sehingga, apabila ada masyarakat menemukan aktivitas penambangan batu bara, maka kegiatan itu bukanlah dari pihak Berau Coal.

“Sehingga, jika ada ditemukan atau terdapat kegiatan penambangan, pengambilan dan pengangkutan batu bara pada area tersebut, kami pastikan bukan dilakukan oleh PT Berau Coal,” tegas Rudini.

“Kami  bersama aparat penegak hukum, sedang berupaya melakukan penertiban kegiatan yang kami duga aktivitas tambang tidak berizin di area konsesi kami,” tandasnya. (*/tim)