BERAU TERKINI – Meskipun kritik keras datang dari Wakil Bupati Berau tentang pentingnya menjaga hutan yang ada, secara regulasi, perusahaan pemegang Izin Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) memiliki kewajiban rehabilitasi.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Barat, Azhar Rudiyanto, menjelaskan, perusahaan diwajibkan melakukan reboisasi kawasan hutan, khususnya untuk memastikan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (Rehab DAS).
Secara teknis, jika perusahaan memiliki izin PKH seluas 1.000 hektare, maka mereka wajib melakukan Rehab DAS seluas 1.100 hektare, atau 110 persen dari luasan izin.
“Itu sifatnya wajib, bila sudah selesai beroperasi,” kata Azhar.
Azhar tidak memungkiri bahwa sektor pertambangan dan perkebunan adalah penyumbang utama degradasi hutan di Berau.
Namun, ia membedakan hal ini dari praktik pembakaran hutan oleh masyarakat lokal untuk menanam padi.
Menurutnya, kegiatan menanam padi masih dianggap ramah lingkungan dan tidak berpengaruh terhadap kondisi banjir seperti saat ini.
Di balik kewajiban reboisasi, KPHP menghadapi dilema nyata terkait kepatuhan perusahaan.
Azhar mengakui jumlah perusahaan pertambangan nakal yang mangkir dari kewajiban reklamasi dan reboisasi hutan belum diketahui secara pasti karena KPHP baru akan melakukan pemutakhiran data pada tahun ini.
Jejak kerusakan lama pun sudah terlihat jelas. Azhar memprediksi bahwa persentase hutan yang beralih fungsi dari total luasan yang ditangani KPHP Berau Barat, yang pada 2010 tercatat 5 persen, kini diprediksi meningkat hingga tiga kali lipatnya.
“Kami masih perlu melakukan digitasi dulu terkait itu,” tegasnya.
Pada titik ini, Azhar juga menyoroti ironi lain. APBD Berau masih sangat bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH) batu bara.
Ketergantungan ekonomi ini seringkali menjadi faktor yang menghambat penegakan aturan yang ketat terhadap industri ekstraktif.
Di tengah keterbatasan penegakan dan ketergantungan ekonomi, KPHP Berau Barat juga menjalankan program konservasi yang lebih proaktif.
Salah satu program unggulan untuk menjaga ekosistem hutan adalah pembagian bibit gratis kepada masyarakat. Setiap pemilik KTP bisa mendapatkan 10 bibit.
Bantuan bibit ini didominasi 75 persen tanaman okulasi buah-buahan dan sisanya tanaman kehutanan seperti pohon ulin, mahoni, hingga trembesi.
“Silakan bagi siapapun bisa menggunakan fasilitas program ini,” tutup Azhar. (*)
