TANJUNG REDEB – Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Berau, Ali Syahbana, merespon tindakan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 021 Tanjung Redeb, Wahidah, yang melaporkannya ke Polres Berau. Ali bilang, akan menghadiri panggilan pihak kepolisian.
Laporan itu buntut dari dugaan tindakan pungutan liar (pungli) bangku sekolah yang disebut-sebut seharga Rp300 ribu kepada murid pindahan.
Disampaikan Ali Syahbana, dirinya menunggu pemanggilan dari aparat berwajib, jika memang turut dilaporkan. Namun dipastikannya, pihaknya tidak akan menghindar apabila dirinya dibutuhkan oleh tim penyidik terkait laporan tersebut.
“Kalau memang nanti ada panggilan dari pihak kepolisian, saya akan hadiri,” katanya.
Selain itu, dia juga memastikan, sejumlah guru yang turut dilaporkan juga akan datang dengan memberikan keterangan sejelas-jelasnya.
Para guru yang dilaporkan juga akan ada pendampingan hukum dari tim bantuan hukum dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Berau.
“Ya, mereka akan hadir dan penasehat hukum dari PGRI dan memberikan kesaksian yang benar berdasarkan bukti-buktinya,” jelasnya. (*)