Foto: Barang bukti pil koplo yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Berau

TANJUNG REDEB- Satres Narkoba Polres Berau gagalkan peredaran pil koplo atau double L sebanyak 10 ribu butir, di Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Senin (6/3) sekira pukul 15.30 Wita. Pil tersebut dikirim dari Jawa Barat ke Berau menggunakan layanan salah satu jasa pengiriman ekspedisi.

Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya melalui Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi menjelaskan, pil koplo tersebut dimiliki atau dipesan oleh tersangka Erwanto (ER) alias memet berusia 40 tahun, yang kini sudah ditahan di Mapolres Berau.

Dikatakannya, penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kasatreskoba Polres Berau, Iptu Didin Nurdin. Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan berarti.

“Dari tangan tersangka ditemukan 10.000 pil koplo atau double L siap edar,” katanya, Selasa (7/3/2023).

Diterangkannya, penangkapan tersebut bermula ketika Sat Resnarkoba Poltes Berau menerima laporan masyarakat pada 6 Maret 2023, pukul 10.00 Wita.

Di mana isi laporan tersebut adanya paket mencurigakan yang bernomor resi 072070004904923, di kantor salah satu kantor jasa pengiriman di Tanjung Redeb. Paket tersebut dicurigai berisi obat keras tanpa izin edar yang dikirim dari Bekasi.

Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Berau, melakukan kordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk melakukan kontrol delivery. Dengan cara, ikut mengantarkan paket tersebut ke tersangka yang beralamat Jalan Stasiun I Gang Pinang Hijau, RT 10 Kelurahan Teluk Bayur.

“Sekira pukul 15.30 Wita, tersangka ER, kemudian menerima paket tersebut, dan langsung mengamankan tersangka” terangnya.

Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka, di sana polisi mendapati 10 bungkus besar obat keras jenis pil koplo berjumlah 10.000 butir yang ditemukan didalam paket tersebut.

“Saat penggeledahan tersangka dan barang bukti, juga disaksikan warga setempat,” jelasnya.

Saat dilakukan introgasi, tersangka mengakui sebelumnya telah menjual pil koplo kepada TE, sejumlah 7 butir dengan harga Rp 50 ribu. Kemudian di hari yang sama, polisi juga mengamankan TE di Kelurahan Teluk Bayur.

“Dari TE, polisi menemukan 7 butir pil koplo. Dan TE juga membenarkan bahwa obat itu dibeli dari tersangka ER. Setelah itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dijelaskannya, tersangka ER diancam dengan Pasal 106 ayat (1) jo pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.

“Tersangka diancam pidana penjara 10 tahun penjara,” pungkasnya. (/)

Reporter: Hendra Irawan