TANJUNG REDEB – Akal-akalan seorang terduga pengedar narkotika di Kecamatan Talisayan terbongkar sudah.
Ia mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan puluhan gram sabu di dalam tumpukan jagung giling, namun siasatnya berhasil digagalkan oleh jajaran Polsek Tabalar.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Jumat (18/7/2025) malam mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kampung Purnasari Jaya.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Tabalar, AKP Suradi, tim penyelidik langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di kediaman tersangka berinisial MAE (34).
Saat digeledah dengan disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan modus penyimpanan yang tidak biasa.
Sabu dengan total berat bruto 20,47 gram ditemukan tersebar di beberapa titik, mulai dari bawah meja, di balik balok dinding, hingga yang paling tak terduga, disembunyikan di dalam tumpukan jagung giling.
Kapolsek Tabalar AKP Suradi menyatakan bahwa keberhasilan membongkar modus licin ini menunjukkan keseriusan pihaknya dalam memberantas narkoba hingga ke wilayah pelosok.
“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam menindak tegas peredaran narkotika hingga ke pelosok kampung,” ujar Suradi pada Minggu (20/7/2025).
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti timbangan digital, alat isap, dan uang tunai Rp 870.000.
Tersangka MAE kini harus menghadapi jeratan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Suradi menegaskan, peran serta masyarakat sangat vital dalam setiap pengungkapan kasus.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutupnya. (*)
