Reporter : Hendra Irawan
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau menggelar Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), Rabu (26/5/2024) yang dimulai pukul 09.00 Wita. Tidak hanya Berau, PSSU juga dilakukan di 8 Kabupaten lainnya di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) yang dikawal cukup ketat.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto, mengatakan untuk di Kabupaten Berau ada enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melakukan PSSU.

Enam TPS itu, yakni di Kecamatan Tanjung Redeb, Kecamatan Sambaliung, Kecamatan Biatan dan di Talisayan, masing-masing 1 TPS.

Pernghitungan suara dimulai pada pukul 09.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita untuk 1 TPS, yakni TPS 12 Kelurahan Gayam, Kecamatan Ranjung Redeb.

27d dikawal 2

“Yang PSSU hanya tingkat DPR RI untuk semua parpol. Targetnya tidak sampai tengah malam,” ujar Ketua KPU.

Jalannya proses penghitungan sendiri dilakukan dengan pengawalan ketat, seperti dihadiri anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Berau dan TNI-Polri.

Dalam PSSU ini juga, terang Budi, hampir tidak ada interupsi yang disampaikan saksi dari masing-masing calon DPR RI. Sebab, katanya, dengan adanya PSSU ini, maka jumlah suara sebelumnya  dianggap nol.

“Sehingga, apa yang ada di dalam kotak tersebut itulah yang dihitung. Apapun kondisinya yang ada di kotak suara, itulah jumlahnya dan akan direkap kembali” jelasnya.

Dijelaskan jug, masing-masing TPS yang akan di PSSU memiliki jumlah surat suara berbeda. Untuk TPS 12 Kelurahan Gayam, berjumlah 271 surat suara. Baik yang sah maupun dianggap tidak sah.

“Sehingga nanti semua akan  ditotal jika semua sudah dilakukan penghitungan suara ulang. Mudah-mudahan saja bisa cepat selesai di hari ini (Rabu, 26/5/2024),” harapnya.

Hasil dari PSSU ini nantinya akan direkap di tingkat kecamatan, dan setelah itu direkap tingkat kabupaten. Kemudian pada 1- 2 Juli berlanjut tingkat provinsi, dan ditetapkan di tingkat nasional.

“Harapannya semua berjalan dengan kondusif tanpa adanya gangguan apapun,” inginnya. (*)