BERAU TERKINI – PA (31) melancarkan niatnya mencuri dengan membawa kabur motor temannya sendiri di Desa Tuana Tuha, Kenohan, Kutai Kertanegara.

Saat itu, dia ke rumah korbannya untuk meminjam motor.

Modusnya meminjam untuk membeli bahan bakar eceran, karena motor yang PA gunakan mogok.

Iba dengan wajah memelas PA, korban pun meminjamkan motornya.

Sialnya, setelah hampir setengah hari, PA tak kunjung kembali.

Tak hanya itu, PA juga ke rumah rekan korban untuk mencuri senapan angin.

“Pelaku masuk ke rumah saksi ini, langsung mencuri senapan angin,” terang Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, melalui Kapolsek Kenohan AKP Giri Pratiwo dalam keterangan tertulisnya.

Barang bukti yang diamankan polisi dari tindak kejahatan pencurian PA. (instagram/@polreskukar)
Barang bukti yang diamankan polisi dari tindak kejahatan pencurian PA. (instagram/@polreskukar)

Mendapat laporan dari para korban, Unit Reskrim Polsek Kenohan segera bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Kapolsek Kenohan mengonfirmasi bahwa pelaku beserta barang bukti saat ini telah berhasil diamankan di Mapolsek Kenohan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan tersangka,” jelas AKP Giri.

Atas perbuatannya, tersangka PA dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni Pasal 476 KUHP terkait penggelapan dan Pasal 486 KUHP terkait pencurian, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.

Operasi Pekat Mahakam 2026 sendiri bertujuan untuk menekan angka kriminalitas dan penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara.