BERAU TERKINI – Seorang pria paruh baya berusia 52 tahun diamankan polisi pada Jumat (30/01/2026) karena diduga mencabuli perempuan di bawah umur.
Tersangka dilaporkan ke polisi karena membawa korban hingga satu bulan lamanya tanpa pemberitahuan kepada keluarga.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, mengatakan, tersangka saat ini diamankan di Mapolres Berau.
“Korbannya berusia 16 tahun. Tersangka sekarang masih diproses untuk kepentingan hukum lebih lanjut,” kata Siswanto, Senin (2/2/2026).
Siswanto menjelaskan, tersangka dan korban tidak ada hubungan keluarga.
Keduanya kenal di salah satu warung sembako tempat korban bekerja di Labanan, Kecamatan Teluk Bayur.
Saat itu, tersangka menawarkan pekerjaan dan sejumlah uang dengan catatan korban mau ikut dengannya ke Tanjung Redeb.
Karena tergiur dengan tawaran tersebut, korban akhirnya mengikuti tersangka.
“Saat berada di Tanjung Redeb, korban dibawa tersangka menginap di sejumlah homestay dan kos-kosan selama kurang lebih sebulan. Mereka pindah-pindah supaya tidak terlacak,” jelasnya.
Selama bersama, korban acap kali disetubuhi dan lecehkan. Awalnya, korban tidak mau mengikuti keinginan tersangka.
Korban juga sempat meminta dibelikan handphone baru dan emas jika ingin tetap menggaulinya.
Namun, karena bujuk rayu, janji manis, dan tekanan mental yang diberikan, korban akhirnya menuruti semua kemauan tersangka.
“Selama tinggal bersama, setidaknya korban sudah lebih 10 kali digauli tersangka. Sementara handphone baru dan emas tak kunjung dibelikan,” terangnya.
Kasus ini terungkap saat keluarga korban menemukan keduanya saat berada di salah satu warung makan di Tanjung Redeb.
Pasalnya, sejak kepergian korban dari tempatnya bekerja, pihak keluarga melakukan pencarian.
Bahkan, pihak keluarga juga melaporkan hal itu ke aparat kepolisian agar bisa membantu pencarian.
“Saat korban dan tersangka ditemukan, pihak keluarga langsung mengamankan keduanya dan melaporkan ke Polres Berau,” paparnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengantongi barang bukti berupa Visum et Repertum untuk mendukung proses penyelidikan.
Saat ini, Satreskrim Polres Berau melalui Unit PPA masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan tersebut.
“Tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
