Reporter : Hendra Irawan
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB– Seorang pria paruh baya berinisial BU diamankan Polsek Sambaliung usai menipu warga Sambaliung,Kabupaten Berau berinisial AM, dengan motif menjanjikan keluarga korban bisa masuk Polri dengan membayar hingga ratusan juta rupiah.

Bahkan, pelaku juga membawa nama oknum pejabat tinggi polri dengan pangkat bintang dua atau (Irjen) yang bertugas di Mabes Polri guna meyakinkan korbannya.

Kanit Reskrim Polsek Sambaliung, Aipda Irvand mengatakan, saat laporan masuk pada 12 Juli 2024 lalu, penyidik langsung bergerak mengamankan pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Korban warga RT 1 Kelurahan Sambaliung. Korban ini dijanjikan tersangka masuk Polri dengan cara membayar sejumlah uang,” jelasnya, Sabtu (27/7/2024).

Untuk diketahui, tersangka dan korban sudah saling mengenal cukup lama. Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku bekerjasama dengan salah seorang oknum yang mengatasnamakan anggota Polri aktif, berpangkat Irjen, dan menjabat sebagai AS SDM Mabes Polri.

Padahal, kata Irvan, pelaku hanya mengarang cerita atau membohongi korban dengan mengaku mendapat jatah sebanyak 5 orang Calon Siswa Bintara Polri di Kalimantan Timur, terdiri dari Kabupaten Berau sebanyak 3 orang, Bontang sebanyak 1 orang, dan Balikapapan 1 orang.

“Korban dikenalkan tersangka melalui telepon dengan oknum yang mengaku Irjen ini bisa memuluskan niat korban menjadi anggota kepolisian,” katanya.

Kemudian, pelaku menjanjikan kepada korban dapat meluluskan keponakan korban masuk menjadi Calon Siswa Bintara Polri tanpa melalui tes. Syaratnya, korban harus membayar uang sebesar Rp. 150.000.000.

Sejak tanggal 17 Maret 2024 hingga 25 Mei 2024, korban telah beberapa kali menyerahkan uang. Total uang yang telah disetor korban ke tersangka Rp 50 juta.

“Sisanya dibayarkan setelah keponakan korban lulus,” ujarnya.

Namun, pada 5 Juli 2024, setelah pengumuman Calon Bintara Polri, yang dilaksanakan di Polda Kaltim Balikpapan, korban baru mengetahui bahwa keponakannya tidak lulus.

Mengetahui hal itu, korban langsung mencari informasi, dan alhasil ternyata keponakan korban tidak terdaftar sebagai peserta rekrutmen Calon Siswa Bintara Polri Gelombang II Ta 2024 asal pengiriman Polres Berau.

Korban yang yang mulai keberatan, kemudian menghubungi tersangka. Bukannya mendapat kejelasan, korban malah dimintai Rp 150 juta lagi hingga total permintaan tersangka menjadi Rp 300 juta.

“Jika dipenuhi, keponakan korban akan masuk pendidikan pada September 2024 dengan jalur khusus,” terangnya.

Korban yang keberatan, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sambaliung untuk proses lebih lanjut.

Dari pemeriksaan sementara, ungkap Irvan, kemungkinan masih korban lainnya. Hanya korban itu tidak berada di Sambaliung. Atas perbuatan penipuan itu, tersangka diancam dengn Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1, dengan pidana penjara 4 tahun.

“Penyelidikan masih berlangsung. Tapi tersangka sudah ditahan. Kami tegaskan, masuk Polri itu gratis dan tidak dipungut biaya,” pungkasnya. (/)