BERAU TERKINI – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggeledah kantor BUMD PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur, atau PT Listrik Kaltim.
Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi yang bersumber dari kerja sama bisnis yang menyimpang dari usaha inti perusahaan.
Aksi penggeledahan oleh tim pidana khusus tersebut berlangsung selama empat jam di kantor PT Listrik Kaltim di Samarinda pada Selasa (12/8/2025) kemarin. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik pun berhasil diamankan oleh tim penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan dugaan utama yang menjadi dasar penyidikan.
Menurut Toni, perusahaan milik Pemprov Kaltim itu diduga melakukan kerja sama dengan pihak lain di luar bidang usaha intinya, yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Hal ini menimbulkan dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah,” jelasnya.
Penyidikan ini mencakup pengelolaan keuangan perusahaan pada periode tahun 2016 hingga 2019. Toni menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang akan memperjelas duduk perkara kasus ini.
“Tujuannya agar perkara ini menjadi terang dan jelas,” tutur Toni. (*)