BERAU TERKINI – Seorang pemuda asal Berau, sebut saja Ceking (18), beruntung karena nyaris menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking dengan tujuan Kamboja.
Upaya pencegahan ini berhasil dilakukan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Redeb.
Kasus ini bermula saat Ceking, yang baru lulus SMA dan berencana mencari pekerjaan di luar negeri demi memperbaiki ekonomi keluarga, mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Berau, Jumat (28/11/2025).
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Redeb, C Catur Apriyanto, menjelaskan, rencana keberangkatan Ceking terbongkar saat sesi wawancara mendalam.
Catur mengungkapkan, keterangan yang diberikan Ceking kepada petugas Imigrasi saat wawancara tidak konsisten dan berbelit-belit, sehingga menimbulkan kecurigaan kuat.
Setelah didalami, Ceking akhirnya mengakui tujuannya adalah Kamboja, sebuah negara yang saat ini masuk dalam kategori rawan kasus perdagangan orang.
“Jawabannya muter-muter, tidak jelas. Akhirnya ketahuan, dia mau ke Kamboja,” ungkap Catur saat dikonfirmasi Berauterkini, Senin (1/12/2025).
Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pembuatan paspor, wawancara mendalam wajib dilakukan untuk memverifikasi kepentingan pemohon dan mencegah penyalahgunaan dokumen.
“Itu sudah sesuai standar, setiap pemohon harus kami wawancarai,” terangnya.
Konsekuensi dari pengakuan tersebut berbuntut panjang.
Permohonan pembuatan paspor Ceking langsung ditolak. Dia dikenakan sanksi penangguhan pembuatan paspor selama dua tahun.
Lebih lanjut, Kantor Imigrasi segera melimpahkan dugaan pelibatan sindikat perdagangan manusia ini kepada pihak kepolisian.
Langkah ini diambil dengan harapan sindikat TPPO tersebut dapat terbongkar, sehingga tidak ada lagi warga Berau yang menjadi korban.
“Yang jelas kami sudah serahkan ini ke pihak kepolisian. Silakan dikonfirmasi lebih lanjut,” pungkas Catur. (*)
