TANJUNG REDEB – Diduga terlibat dalam perkara sengketa lahan di Pulau Maratua, Kabupaten Berau dan melibatkan salah satu resort beberapa waktu lalu, 4 Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung (MA).
Pemberian sanksi itu dilakukan oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkmah Agung, pada Juli 2024 lalu. Sanksi tersebut diumumkan sesuai Disposisi YM Ketua MA RI tanggal 5 Februari 2024 jo Disposisi YM Ketua Kamar Pengawasan MA RI tanggal 7 Februari 2024.
Kemudian hasil pemeriksaan dan rekomendasinya, diteruskan Plt Kabawas MA RI kepada Dirjen Badikum tanggal 19 Juli 2024.
Keempat hakim tersebut menerima sanksi beragam. Diantaranya, 3 hakim mendapatkan sanksi ringan berupa teguran tertulis dan 1 hakim lainnya mendapat sanksi berat, berupa Hakim Non Palu selama 1 (satu) tahun di Pengadilan Tinggi Samarinda. Dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim, tidak dibayarkan selama menjalankan Hakim Non Palu.
Ketua PN Tanjung Redeb, Jhon Paul Mangunsong, menjelaskan adanya sanksi tersebut memperlihatkan bahwa Mahkamah Agung responsif.
“Ini menandakan bahwa MA responsif terhadap laporan dari masyarakat,” ucapnya kepada awak media.
Jhon menjelaskan, hakim tersebut terindikasi melanggar kode etik, namun apa pelanggarannya belum diketahui kepastiannya.
“Dugaan itu terbukti atau tidak, kami sendiri tidak mengetahuinya. Yang tahu itu hanya dari Bawas, karena itu tidak diumumkan kepada kami,” katanya.
Menurutnya, jika memang dari keempat hakim tersebut terbukti menerima suap, tentu sanksi yang diterima harus lebih berat dan bisa berujung pemberhentian.
Namun Jhon menilai, pelanggaran berat yang dilakukan aparatnya di PN Tanjung Redeb itu, bukanlah suap.
“Kalau terbukti tindakan suap, harusnya bisa lebih berat lagi. Bisa langsung (sidang) Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Saya meyakini, itu pelanggaran berat tapi bukan suap,” katanya. (*)