Foto: Salah satu mucikari yang diamankan stareskrim Polres Berau di Kelurahan Gunung Panjang.
TANJUNG REDEB- Jajaran Polres Berau kembali ungkap praktik yang diduga tindak perdagangan manusia di wilayah perkotaan. Terbaru, polisi berhasil mengamankan seorang muncikari si salah satu cafe tempat hiburan malam (THM) di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb pada 8 Juni 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna, melalui Kanit Resum Satreskrim Polres Berau, Ipda Yoga Fattur Rahman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula, pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023, sekitar jam 23.00 Wita.
Di mana Unit Opsnal Reskrim Polres Berau menerima informasi, bahwa ada kegiatan prostitusi di tempat hiburan yang ada di Tanjung Redeb. Tepatnya di Kelurahan Gunung Panjang.
Kemudian sekitar jam 01.30 wita Unit Opsnal Reskrim Polres Berau melakukan razia di lokasi yang dilaporkan.
“Ketika dilakukan penyelidikan ke lokasi, polisi mendapati beberapa pasangan yang bukan suami istri di dalam kamar hotel. Yang mana wanita itu merupakan pemandu lagu di cafe hotel itu,” terangnya, Rabu (14/6/2023)
Polisi kemudian mengamankan wanita penghibur tersebut, beserta dengan muncikari berinisial WI (42) yang mempekerjakannya.
“Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Berau untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Selain itu, di hari yang sama polisi juga melakukan razia di di wilayah Gunung Tabur. Di sana, polisi mendapati anak dibawah umur dipekerjakan seorang muncikari berinisial FI (37), sebagai pemandu lagi. Serta, ada juga sejumlah wanita yang kondisi hamil bekerja di cafe itu.
Adapun para muncikari itu terancam dikenakan Tindak Pidana Pasal 2 Undang-undang RI No. 21 Tahun 2007, Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
“Sejumlah pekerja dan mami atau muncikari di cafe itu juga diamankan ke Mapolres untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (/)