TANJUNG REDEB– Personil Gabungan Kodim 0902/BRU, Skadron 13/ABY, Polres Berau bersama Security PT Berau Coal kembali menangkap pelaku penambangan batu bara yang diduga ilegal, kala melakukan patroli di jalan poros Labanan-Kelay, Selasa (6/7/2024).
Security Manager PT Berau Coal, I. Punto Prabowo mengatakan, dari patroli gabungan itu dilakukan di Km 18, Km 28, Km 30, dan Km 33.
Selain mengamankan 11 pelaku ilegal mining (Tambang). Pihaknya jug mengamankan 9 unit alat berat.
Adapun Jenis alat berat yang diamankan itu yakni, dua unit excavator merek Zoomlion, 2 unit excavator merk Hitachi, 1 unit excavator merk Sumitomo, 1 unit excavator merk Komatsu, 1 unit excavator merk Hyundai, 1 Unit excavator XCMG dan 1 unit Dozer merk Zoomlion.
“Mereka diamankan lantaran diduga menjalankan aktivitas ilegal mining, didalam area konsesi PKP2B PT Berau Coal, yang merupakan Obyek Vital Nasional (OBVITNAS),” katanya.
“Baik pelaku dan alat bukti sudah diserahkan ke tim gabungan untuk proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.
Menurut Punto, upaya penindakan kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) di dalam area konsesi PKP2B PT Berau Coal itu, dilakukan dalam rangka penertiban dan pembersihan tambang ilegal di Bumi Batiwakal.
Mengingat dampak dari aktivitas pertambangan ilegal yang tidak diatur undang-undang dan diawasi pemerintah itu, berpotensi merusak lingkungan.
Apalagi, aktivitasnya juga tidak bisa dipertanggungjawabkan. Serta menimbulkan kerugian Negara, khususnya Kabupaten Berau,” terangnya.
“Di sisi lain, aktivitas pertambangan batu bara seharusnya menghasilkan pendapatan bagi daerah,” pungkasnya. (/).