BALIKPAPAN – Seorang kurator kepailitan di Kalimantan Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim. Pria berinisial AGS (44) tersebut diduga menggelapkan dokumen tagihan (invoice) asli senilai Rp54 miliar milik sebuah perusahaan kontraktor pertambangan.
Kasus ini berawal ketika perusahaan korban, PT BAR, menyerahkan dokumen tagihan tersebut kepada AGS pada 2020. Saat itu, AGS bertugas sebagai kurator dalam proses kepailitan perusahaan lain, PT KS, tempat PT BAR memiliki piutang.
Kabidhumas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, dalam keterangannya pada Jumat (1/8/2025) menjelaskan bagaimana perbuatan tersangka menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan korban.
“Tersangka AGS yang saat itu berprofesi sebagai kurator diduga menggelapkan dokumen invoice asli milik PT BAR senilai Rp54 miliar. Akibatnya, korban tidak bisa mencairkan hak tagihnya dan mengalami kerugian puluhan miliar rupiah,” ujar Kombes Pol Yulianto.
Kerugian tersebut semakin nyata setelah PT BAR menjual hak tagihnya kepada pihak ketiga, PT LCI. Namun, PT LCI berhenti melakukan pembayaran dengan alasan tidak pernah menerima dokumen invoice asli yang ternyata masih ditahan oleh tersangka AGS.
Akibat perbuatannya, tersangka AGS kini dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 375 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 374, 372, dan 406 ayat (1) KUHP terkait dugaan penggelapan dan penghilangan dokumen.
Kombes Pol Yulianto menegaskan bahwa Polda Kaltim akan terus mengawal kasus ini dan kasus kejahatan korporasi lainnya untuk menjaga iklim usaha yang sehat.