TANJUNG REDEB – Perusahaan kontraktor pertambangan, PT Pamapersada Nusantara (Pama), menghadapi tudingan serius terkait perekrutan tenaga kerja.

Dalam rapat dengar pendapat, perusahaan multinasional ini dituding telah mengabaikan tenaga kerja lokal dengan mempekerjakan pekerja dari luar daerah.

Tudingan ini dilontarkan secara terbuka oleh Ketua DPC FKUI KSBSI Kabupaten Berau, Ari Iswandi, dalam forum RDP bersama DPRD Berau pada Senin (14/7/2025) kemarin. Rapat tersebut secara khusus membahas implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Ari menegaskan, pihaknya tidak berniat mencari-cari kesalahan, melainkan hanya ingin memastikan Perda yang sudah ada dapat ditegakkan dengan semestinya. Ia bahkan mengklaim memiliki bukti di lapangan untuk mendukung tudingannya tersebut.

“Kalau misalnya perusahaan yang melanggar, kami ini bisa menunjukkan. Karena kami ini orang lapangan,” ujar Ari.

Dengan penuh keyakinan, ia bahkan menantang para anggota dewan dan dinas terkait untuk melakukan inspeksi bersama ke lokasi operasional perusahaan untuk membuktikan laporannya secara langsung.

“Ayo kita sama-sama ke sana. Sekarang saya laporkan di sini,” tantang Ari.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, meminta serikat pekerja untuk menempuh jalur formal.

Subroto meminta agar tuduhan tersebut dituangkan dalam bentuk surat laporan resmi yang ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dengan tembusan kepada DPRD.

Subroto pun menjanjikan, jika laporan resmi tersebut masuk dan datanya bisa dipertanggungjawabkan, pihaknya siap untuk turun tangan dan melakukan inspeksi mendadak atau sidak bersama-sama.

“Insyaallah kami sidak sama-sama. Yang penting sesuai surat yang disampaikan ke kita, bisa dipertanggungjawabkan di lapangan,” tandasnya. (*)