Foto: Pelaku pembakar lahan saat diamankan Polres Berau
TANJUNG REDEB- Dua pria paruh baya ditangkap aparat Polsek Tabalar, lantaran diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di jalan poros Tanjung Redeb-Tabalar.
Tepatnya, pada Km 72, RT 003 Kampung Buyung-buyung Kecamatan Tabalar, Kamis (31/8/2023), sekira pukul 14.00 Wita lalu.
Kedua tersangka ini berinisial AS (54) dan SU (55), dan berasal dari Kampung Buyung-buyung. AKBP Steyven Jonly Manopo didampingi Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna, menjelaskan, keduanya ditangkap setelah Satreskrim Polres Berau mendapat laporan, mengenai adanya aktivitas dugaan pembakaran lahan dengan sengaja.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi yang berada di wilayah Gunung Padai, Jalan Poros Tanjung Redeb-Tanjung Redeb, Kampung Buyung Buyung, Kecamatan Tabalar.
“Keduanya sudah ditahan. Dan saat ini masih dilakukan proses lebih lanjut,” katanya, Senin (4/9/2023).
Bersadarkan keterangan tersangka, sebelum dibakar, lahan tersebut dibuka lebih dulu pada Juni 2023 lalu oleh AS. Lahan itu dibuka dengan cara menumbang atau merintis.
Kemudian, berselang 2 bulan, pohon-pohon maupun semak belukar di lahan itu mengering. Selanjutnya, pada 31 Agustus 2023 itulah, AS membawa 2 botol solar ukuran 600 ml. Lahan tersebut rencananya digunakan untuk berkebun.
Botol berisi solar itu, akan digunakan untuk membakar lahannya. Namun, sebelum beraksi AS mengajak SU yang saat itu ada di rumahnya untuk membantunya membakar lahan.
“Setelah Sampai di lokasi AS memberikan 1 botol solar ukuran 600 ml kepada SU, dengan tujuan untuk mempermudah pembakaran. Setelah itu, AS dan SU membakar lahan, dengan cara menyiramkan solar ke daun dan batang yang sudah mengering,” terangnya.
Setelah api mulai membesar, AS dan SU kemudian meninggalkan lahan tersebut. Sebelum pulang, AS dan SU singgah dirumah Ketua RT 3 untuk memberitahu jika mereka habis membakar lahan miliknya.
“Akibat dari pembakaran lahan yang dilakukan para tersangka ini, setidaknya ada sekitar 6 hektare lahan terbakar,” ujarnya.
Steyven juga mengatakan, keduanya sudah dilakukan penahanan dan sedang dilakukan proses lebih lnjut. Adapun tersangka dan barang bukti, dibawa ke Polres Berau.
Kedua tersangka itu juga terancam pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-undang nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Dia menegaskan, jangan ada lagi masyarakat maupun pihak lain untuk membakar lahan miliknya, jika tidak ingin berurusan dengan hukum.
“Ancaman bagi pelaku pembakran lahan ini diancam 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (*/)
Reporter: Hendra Irawan