BERAU TERKINI – Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Timur kembali merilis kenaikan harga acuan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 16-31 Agustus 2025. Kenaikan ini disebut merupakan imbas langsung dari membaiknya harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil atau CPO) di pasar global.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disbun Kaltim, Andi M. Siddik, menjelaskan bahwa tren positif di pasar dunia ini memberikan dampak langsung terhadap pendapatan petani di daerah.
Menurutnya, kenaikan harga ini sangat dirasakan manfaatnya, terutama bagi para petani yang telah tergabung dalam program kemitraan dengan perusahaan.
“Kenaikan harga ini memberikan dampak positif terhadap pendapatan petani kelapa sawit,” ujar Andi, Senin (1/9/2025).
Dasar penetapan harga ini mengacu pada harga rata-rata tertimbang CPO Kaltim yang kini berada di angka Rp 14.004,04 per kilogram, serta harga kernel (inti sawit) sebesar Rp 11.241,82 per kilogram.
Dengan perhitungan tersebut, harga TBS untuk tanaman berumur 10 tahun ke atas kini ditetapkan sebesar Rp 3.207,22 per kilogram. Sementara harga terendah untuk tanaman umur 3 tahun berada di angka Rp 2.824,10 per kilogram.
Andi menegaskan bahwa daftar harga ini menjadi acuan resmi yang melindungi petani mitra, khususnya petani plasma, dari permainan harga oleh para tengkulak.
“Sehingga kesejahteraan kelompok tani kelapa sawit melalui kerjasama ini hendaknya dapat terwujud,” tutupnya. (*)
