BERAU TERKINI – Kejaksaan Negeri Berau melakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht pada Jumat (28/11/2025).

Pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum serta transparansi kinerja kejaksaan dalam penyelesaian perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani, menyampaikan, total terdapat 89 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, terhitung sejak Juli hingga November 2025.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb,” ujarnya.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni 42 perkara tindak pidana narkotika dan 15 perkara tindak pidana asusila dan kekerasan seksual.

Dijelaskannya, ada 15 perkara tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA), di antaranya pencurian, penipuan/penggelapan, perjudian, hingga penganiayaan/pembunuhan.

Kemudian ada juga 9 perkara tindak pidana khusus lainnya, seperti 3 perkara Undang-Undang (UU) Darurat, 2 perkara pembakaran, 1 perkara UU Perjudian, 1 perkara UU Perikanan, 1 perkara UU Migas, dan 1 perkara UU Kesehatan.

“Ada juga delapan perkara minuman keras, berasal dari tindak pidana ringan. Dari 89 BB ini, didominasi oleh kasus narkoba sebanyak 42 perkara,” katanya.

Gusti menegaskan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejari Berau dalam menegakkan hukum secara tegas, namun tetap humanis.

“Kami tidak hanya menuntut di pengadilan, tetapi juga memastikan barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur, sehingga tidak ada celah penyalahgunaan,” terangnya.

Kejari Berau berharap, kegiatan tersebut menjadi edukasi publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Kami tidak ingin memberi celah hukum sedikitpun bagi pelaku tindak pidana maupun tindak kejahatan,” pungkasnya. (*)