BERAU TERKINI Pemuda Kampung Eka Sapta Yosep Chevin Pane Tapun menilai Kepala Kampung Eka Sapta tidak memahami prinsip transparansi anggaran yang diamanatkan Undang-Undang Desa.

Penilaian ini disampaikan Yosep menyusul hasil musyawarah yang digelar untuk mengklarifikasi kritik pemuda, Rabu (24/9/25) lalu.

Musyawarah itu fokus membahas dugaan kejanggalan pengelolaan proyek jalan usaha tani. Proyek yang dibiayai dari dana kampung tersebut diduga menggunakan alat berat milik pribadi kepala kampung.

Yosep mengungkapkan, kepala kampung gagal memberikan penjelasan transparan terkait proyek tersebut.

Bahkan, terjadi perbedaan keterangan antara kepala kampung dengan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) mengenai siapa pelaksana proyek.

Puncak kekecewaan terjadi ketika warga meminta bukti surat perjanjian kerja proyek itu.

Yosep menyebut kepala kampung menolak permintaan warga dengan alasan bukan ranah warga.

Kakam, menurut penuturan Yosep, juga menyatakan bahwa hal tersebut bukan kewajiban perangkat kampung menyampaikan siapa penyedia proyeknya.

“Dua pernyataan ini dari kepala kampung sudah sangat mencederai prinsip transparansi,” kata Yosep dalam keterangannya kepada BERAU TERKINI, Selasa (21/10/2025).

Yosep menegaskan, sikap kepala kampung jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ia merujuk Pasal 26 yang mewajibkan kepala desa/kampung melaksanakan prinsip tata pemerintahan transparan. Serta Pasal 82 mengenai hak masyarakat memperoleh informasi pembangunan desa.

Sikap serupa, lanjut Yosep, juga ditunjukkan sekretaris kampung. Sekkam dinilai keliru karena menganggap anggaran kampung tidak wajib dibuka secara publik.

Sekkam beranggapan laporan anggaran cukup disampaikan ke atasan.

“Padahal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan tegas mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berasaskan transparansi,” tegas Yosep.

Yosep juga menyayangkan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK). Lembaga yang seharusnya mengawasi, justru bertindak sebagai pelindung kepala kampung.

“Ketika lembaga pengawas ikut melindungi yang seharusnya diawasi, maka sesungguhnya yang dikhianati bukan hanya aturan tapi juga kepercayaan rakyat,” tutupnya. (*)