TANJUNG REDEB, – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menargetkan 300 persil di tahun 2022 dapat memiliki sertifikat sebagai bentuk pengamana aset. Rencana ini masuk skala prioritas. Apalagi ada desakan KPK untuk segera dituntaskan.
Menurut Kepala BPKAD Berau, Sapransyah, pekerjaan ini memang sudah kembali menjadi kewenangan pihaknya. Sebab sebelumnya berada pada Dinas Pertanahan.
“Ini masuk kegiatan prioritas, tanah bawah jalan kabupaten memang belum banyak yang aman, total itu sudah mencakup sebanyak 13 kecamatan,” bebernya, Rabu (16/3/2022).
Ia menjelaskan, saat ini memang sudah ada realisasi namun progresnya masih kecil. Tanah bawah jalan yang sudah legal baru 167 persil di 13 Kecamatan Berau. Untuk penyelesaian target 300 persil tersebut, pihaknya menganggarkan dana sebesar Rp 300 juta. Jumlah tersebut belum termasuk biaya operasional.
“Hanya jalan kabupaten ya, perbatasan antar wilayah seperti itu. Kalau kewenangan provinsi dan pusat berbeda lagi. Hanya fokus di kabupaten saja,” ungkapnya.
Sapransyah mengakui pengamanan dari aspek hukum harus terus dilakukan, agar aset tanah terjaga dan terlindungi dari potensi masalah hukum.
Apalagi, permasalahan seperti sengketa, gugatan ataupun dalih kepemilikan yang tidak sah. Ia memastikan untuk proses jalan bawah tanah ini jauh lebih mudah prosesnya. Terutama, jalan-jalan yang sudah terbangun.
“Pasti kami akan semaksimal mungkin untuk kegiatan pengamanan aset,” tutupnya. (*)
Editor: Rengkuh