JAKARTA – Ini pengertian dari pengampunan hukum berupa abolisi dan amnesti yang diberikan Presiden Prabowo kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
Presiden Prabowo dan DPR RI sepakat untuk memberikan abolisi dan amnesti kepada Mantan Mendag Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Diketahui sebelumnya Presiden Prabowo mengirimkan dua surat resmi kepada DPR. Surat pertama, bernomor R43/Pres/07/2025, berisi permintaan pertimbangan abolisi untuk Tom Lembong.
Sedangkan surat kedua, bernomor R42/Pres/07/2025, berisi permintaan amnesti untuk 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Tom Lembong merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang disidik oleh Kejagung. Sementara Hasto Kristiyanto merupakan terdakwa kasus dugaan suap kepada Anggota KPU RI terkait PAW Anggota DPR RI.
Keduanya juga telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor, di mana Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara.
Kini keduanya mendapatkan pengampunan hukum berupa abolisi dan amnesti. Lantas apa itu abolisi dan amnesti?
Dilansir Beritasatu, abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap individu yang sedang menjalani proses peradilan pidana. Dengan abolisi, proses hukum tersebut dihentikan seolah tidak pernah terjadi, namun fakta bahwa perbuatan melanggar hukum tetap diakui.
Sementara itu, amnesti adalah pengampunan yang diberikan kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu. Amnesti dapat diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan menghapus seluruh akibat hukum dari perbuatan tersebut.
Baik amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam dasar negera yakni UUD 1945 Pasal 14, di mana Pasal 14 ayat (1) berbunyi: “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung”.
Sedangkan ayat (2) menyebutkan: “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.
Berdasarkan Naskah Akademik RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi (2022), pengajuan abolisi dan amnesti dapat dilakukan langsung kepada presiden atau melalui menteri hukum dan HAM.
Setelah dikaji, presiden meminta pertimbangan DPR sebelum mengambil keputusan. Abolisi menghentikan proses pidana terhadap seseorang, namun tidak menghapus status hukum perbuatannya. Amnesti menghapus seluruh akibat hukum, memulihkan status hukum penerimanya, bahkan dapat disertai rehabilitasi.