BERAU TERKINI – Dua pemuda asal Bontang berinisial F (22) dan MI (21) nekat membawa 11 kilogram sabu dengan imbalan Rp2 juta yang dikirim melalui aplikasi keuangan Dana.
11 paket sabu-sabu cap tikus itu rencananya diedarkan ke Kutai Timur dengan calon penerima yang telah menunggu di Sangatta, Sangatta Selatan, Kutai Timur, Kaltim.
Keduanya menerima pesanan sabu-sabu tersebut dari seorang berinisial G dan D yang tak pernah mereka temui sebelumnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penangkapan yang dilakukan oleh Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur.
Dua tersangka yang videonya sempat viral akhir pekan lalu, dalam unggahan Reels Instagram @dittipid_narkoba_bareskrim–+.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Informasi dari warga kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam selama kurang lebih dua minggu melalui surveilans dan profiling,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, dalam laporan Pranala.
Setelah target teridentifikasi pada Senin, 30 Maret 2026, tim opsnal melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.
“Keduanya F dan MI diamankan di sekitar Pasar Sangatta,” terangnya.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 11 bungkus sabu berlabel cap tikus warna hijau dengan berat total 11 kilogram.
“Masing-masing barang haram ini memiliki berat 1 kilogram lebih yang terbungkus rapi,” terang Romylus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka F mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial G melalui perantara berinisial D yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Pengiriman dilakukan dengan metode jejak atau sistem penjejakan, di mana barang diambil dan diantarkan ke lokasi yang telah ditentukan.
“Modus yang digunakan adalah sistem jejak atau terputus,” sebutnya.
Dari situ, tersangka F mengajak MI membantu proses pengambilan dan pengantaran sabu. MI diketahui telah mengetahui bahwa barang yang dibawa adalah narkotika.
Sebagai imbalan, F mengaku menerima upah sebesar Rp2 juta yang ditransfer melalui akun dompet digital.
Namun, saat dimintai keterangan terkait keberadaan G dan D, kedua tersangka mengaku tidak mengetahui lokasi keduanya karena komunikasi selama ini hanya dilakukan melalui telepon.
Polisi memastikan kedua pelaku tidak memiliki izin menguasai maupun menyimpan narkotika jenis sabu.
Selain berperan sebagai perantara pengiriman, kedua tersangka juga positif menggunakan metamfetamin setelah menjalani pemeriksaan.
“Kedua tersangka sendiri perannya perantara,” ungkap Romylus.
Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, menyampaikan setiap bungkus sabu yang diamankan diperkirakan memiliki berat sekira satu kilogram.
Dari sisi nilai ekonomi, total barang bukti tersebut ditaksir mencapai hampir Rp20 miliar.
Ia juga mengingatkan, jika sempat beredar, jumlah sabu itu berpotensi digunakan lebih dari 55 ribu orang.
“Dari pengungkapan ini, kita bisa menyelamatkan sekira 55.305 jiwa,” ujarnya.
Endar menegaskan penyidikan terhadap kedua tersangka masih terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Pihaknya menduga kasus ini tidak hanya melibatkan dua pelaku yang telah diamankan.
“Kami akan terus mendalami untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Masyarakat diharapkan bisa menjadi garda terdepan dengan terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

