Foto: Pelaku RM saat diamankan Polsek Gunung Tabur
TANJUNG REDEB. Polsek Gunung Tabur mengamankan seorang pria berinisial RM (37) tahun atas laporan persetubuhan anak dibawah umur. Korban merupakan gadis belia berusia 16 tahun yang merupakan keponakan istri Rm.
Saat kejadian pada Kamis (26/5/2022)lalu, pelaku usai menenggak Miras cap tikus. Korban digagahi di bawah ancaman akan dibunuh jika berani buka suara.
Kejadian bermula saat RM bersama 2 temannya Rabu (25/5/2022) tengah malam, menggelar pesta Miras. Setelah selesai, pelaku pulang dan masuk ke kamar melihat korban (keponakannya) serta anak tiri pelaku sedang tertidur lelap.
“Posisi korban tertidur di lantai beralaskan kain sprei, sementara anak tiri pelaku tidur diatas ranjang,” jelas Kapolsek Gunung Tabur, AKP Faisal Hamid.
Masih dibawah pengaruh minuman keras, pelaku yang melihat posisi korban langsung birahi. Tanpa pikir panjang langsung mendekati korban dan mencium bibir korban. Meskipun menolak, korban tidak kuasa melawan apalagi diancam pelaku.
Merasa aman, pelaku kemudian memaksa membuka pakaian korban dan masih dibawah ancaman berhasil menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
Usai melampiaskan nafsunya, Rm kembali melontarkan ancaman kepada korban.
Jika berani buka suara dan mengadu, korban dan bibinya (istri pelaku) akan dibunuh.
Meski demikian, korban tetap menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakak sepupunya dan juga bibinya. Atas cerita itu, bibi korban langsung mengadukan kejadian itu ke Polsek Gunung Tabur.
“Pelaku ini begitu tahu dilaporkan pada 31 Mei itu, pelaku sempat bersembunyi di kebun kelapa sawitnya di jalan poros lama Sambakungan, namun pada pukul 18.00 Wita dapat diamankan oleh anggota unit Reskrim Polsek Gunung Tabur,” jelas Faisal lagi.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan proses hukum. Faisal menyebutkan, tersangka Rm akan dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D dan 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Rengkuh