Foto: Polda Kaltim saat melaksanakan jumpa pers terkait pengungkapan kasus investasi bodong oleh pelaku Dewi Maharani
TANJUNG REDEB, – Lama tak terdengar, DW alias Dewi Maharani (24) warga Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur. Dewi sempat viral setelah dilaporkan oleh beberapa korban yang merasa tertipu pada awal 2021 kemarin.
Berdalih sebagai investasi dan arisan, Dewi Maharani meraup banyak keuntungan. Investasi yang bernama Beezy yang digarapnya diikuti oleh banyak orang, tidak hanya wilayah Kaltim saja.
Jumlah perputaran yang dihimpun polisi lebih Rp 63 miliar, dengan korban mencapai 900 orang. Tidak hanya di Kaltim, dari hasil penyidikan terungkap korban juga ada dari Riau, Banten, Bogor, Tegal, Depok, Bandung dan kota lainnya di luar Kaltim.
Hal itu diungkapkan, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo didampingi Direskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto.
“Nilai investasi mereka bervariasi. Ada satu korban dari Banten yang mengalami kerugian hingga Rp 900 juta,” ujarnya dalam press rilis, Senin (8/11/2021).
Adapun modus yang dilakukan tersangka yaitu menarik investor dengan cara menawarkan korban keuntungan hingga 50 persen dari modal yang ditanamkan. Pelaku mengaku uang tersebut ditanamkan di 3 perusahaan besar.
“Keuntungan diperoleh mulai 30 sampai 70 persen dalam waktu singkat, berselang hanya 15-20 hari sejak modal ditanamkan,” ungkapnya.
Pelaku tambahnya, membuka beberapa slot, dengan modal bervariasi mulai Rp 1 juta sampai ratusan juta rupiah. Kombes Pol Indra Lutrianto mengatakan, investasi online ilegal ini dijalankan pelaku mulai Januari 2020 sampai Mei 2021.
Pelaku memberikan keuntungan kepada korban dengan cara mengambil modal yang ditanamkan korban lainnya.
“Jadi hanya diputar-putar saja. Investor di awal-awal memang mendapat keuntungan, tapi di akhir-akhir pelaku kebingungan mengambil uang darimana lagi hingga akhirnya investasi ini mandek,” sebutnya.
Investasi ilegal ini terungkap saat korban menagih janji pelaku. Hingga batas waktu yang dijanjikan, korban belum juga mendapatkan keuntungan.
Korban lalu melaporkan Dewi Maharani ke polisi. Korban lainnya pun terus berdatangan.
“Korban seluruhnya berjumlah 900 orang, dan polisi telah memeriksa 30 orang diantaranya,” pungkasnya.
Pasca kasus investasi online abal-abal yang dikelola tersangka ini terkuak, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatanya. Ia diancam dengan pasal 3 UURI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU Jo Pasal 45A UURI nomor 19 tahun 2016 tentag perubahan atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 378 KUHPidana.
“Pelaku terancam maksimal 20 tahun penjara”tutupnya(*)
(*)
Editor: RJ Palupi