Reporter : Sulaiman
|
Editor : Suriansyah

SAMARINDA – Dewan Pers buka suara soal langkah penyelesaian sengketa produk pers. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, meminta kepada setiap aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan terhadap produk pers melalui Dewan Pers. Sebab, segala bentuk penyelesaian sengketa pers, dapat diselesaikan melalui lembaga tertinggi dunia pers tersebut.

Hal itu ia sampaikan kala menghadiri dan membuka Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Kota Samarinda. Ninik Rahayu mengatakan, dalam proses penyelesaian sengketa pers harus dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers.

Kemudian, aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini kepolisian dapat menjalankan prosedur sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama alias PKS antara institusi Polri dengan Dewan Pers.

“Bila ada permintaan keterangan dari APH, segera sampaikan itu ke Dewan Pers, ambil perlindungan itu,” kata Ninik Rahayu.

Langkah tersebut dapat ditempuh agar setiap produk pers mendapatkan penilaian langsung oleh Dewan Pers. Karena dalam setiap produk pers harus dinilai melalui kajian kode etik jurnalistik (KEJ) yang menjadi pedoman awak media dalam bekerja.

“Jangan sampai diproses lidik (di kepolisian), kalau dalam registrasi saja tidak masalah, silakan,” ungkapnya.

Dalam prosesnya, Dewan Pers memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian terhadap produk pers yang dimunculkan dan dianggap bermasalah. Di dalam institusi tersebut, dipastikan telah memiliki pakar yang berkompeten untuk menilai produk pers tersebut.

“Jangan sampai masuk dalam ranah penyidikan, karena sudah bagian dari kerja kepolisian,” tuturnya.

Terdapat dua langkah yang dapat ditempuh oleh pihak yang dirugikan dari sebuah pemberitaan alias produk pers. Pertama, menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Dimana dalam hal itu diatur dalam KEJ pasal 10.

Kemudian, pihak yang dirugikan dapat mengajukan sengketa informasi ke Dewan Pers. Dimana salah satu fungsi Dewan Pers, ialah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Langkah itu tercatat dalam penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU Pers yang berkaitan dengan hak jawab, hak koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Jika pers tidak mematuhi pernyataan penilaian dan rekomendasi, maka Dewan Pers akan mengeluarkan pernyataan terbuka khusus untuk itu. Sementara jika rekomendasi pemuatan hak jawab tidak dilaksanakan, dapat berlaku ketentuan pidana berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU Pers. (*)