JAKARTA – Menjelang pergantian tahun, Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah menyiapkan paket insentif kebijakan ekonomi yang komprehensif untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan masyarakat di tahun 2025.
Kebijakan ini mencakup berbagai lapisan masyarakat, mulai dari rumah tangga berpenghasilan rendah hingga dunia usaha.
Berikut adalah rincian dari 15 stimulus kebijakan yang dirancang untuk mendukung perekonomian nasional dikutip dari Beritasatu.com:
- PPN Ditanggung Pemerintah untuk Minyak Goreng Sawit Curah Pemerintah menanggung 1% dari PPN 12% pada minyak goreng sawit curah merk “MINYAKITA”, sehingga PPN yang dikenakan tetap 11%.
- PPN DTP untuk Tepung Terigu Kebijakan ini juga berlaku untuk tepung terigu, menurunkan PPN efektif menjadi 11%.
- PPN DTP untuk Gula Industri Gula industri, sebagai input penting untuk industri makanan dan minuman, dikenakan PPN 11% dengan 1% PPN ditanggung pemerintah.
- Bantuan Pangan Berupa Beras Pemerintah akan memberikan bantuan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan kepada masyarakat desil 1 dan 2 selama dua bulan (Januari-Februari 2025), yang akan menyasar 16 juta penerima.
- Diskon Listrik 50% Diskon sebesar 50% untuk pelanggan listrik hingga 2200 VA selama dua bulan, menyasar 81,42 juta pelanggan.
- PPN DTP Properti Diskon PPN hingga 100% untuk pembelian rumah hingga Rp 5 miliar pada semester pertama 2025, dan diskon 50% pada semester kedua.
- Insentif untuk Kendaraan Listrik PPN DTP 10% untuk penyerahan EV roda empat dan bus tertentu dengan TKDN minimal 40%, dan 5% untuk EV bus tertentu dengan TKDN 20-40%.
- Insentif PPh Pasal 21 Insentif PPh untuk pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan di sektor padat karya.
- Pembebasan Bea Masuk EV Bebas bea masuk untuk impor kendaraan listrik tertentu.
- Optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan tunjangan 60% dari upah selama 6 bulan dan pelatihan senilai Rp 2,4 juta untuk pekerja yang terkena PHK.
- Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Diskon 50% untuk iuran JKK selama 6 bulan bagi sektor industri padat karya.
- Perpanjangan PPh Final 0,5% untuk UMKM Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% hingga 2025, dengan pembebasan PPh untuk UMKM beromzet di bawah Rp 500 juta per tahun.
- Pembiayaan Industri Padat Karya Subsidi bunga 5% untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas sektor padat karya.
- PPnBM DTP EV Diskon PPnBM 15% atas impor dan penyerahan kendaraan listrik dari produksi dalam negeri.
- Insentif Pajak untuk Kendaraan Bermotor Hybrid Diskon PPnBM 3% untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid.
Melalui stimulus kebijakan ini, pemerintah berupaya memberikan dukungan langsung kepada masyarakat berpenghasilan rendah, kelas menengah, dan dunia usaha, memastikan kesejahteraan yang inklusif dan berkelanjutan. (*)